Polresta Barelang Ungkap Penampungan PMI Ilegal di Batam, Dua Pelaku Ditangkap
Polresta Barelang mengungkap penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam; dua pelaku ditangkap, satu masih buron, dan para PMI dijanjikan pekerjaan di Malaysia.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap kasus penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung. Dua orang pelaku telah ditangkap, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025. Lokasi penampungan PMI ilegal tersebut berada di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti. Petugas menemukan dua calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial IS (32) yang berperan sebagai penampung dan pengurus dokumen calon PMI. Berdasarkan keterangan IS, terungkap keterlibatan pelaku lain, TA (19), yang bertugas menjemput calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam.
Jaringan Pengiriman PMI Ilegal Terungkap
Iptu Rohandi P Tambunan, Kapolsek Sagulung, menjelaskan bahwa penangkapan IS berawal dari informasi masyarakat. "Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sagulung," ujar Rohandi. Penyelidikan kemudian mengarah pada TA, yang berhasil ditangkap di Bengkong, Batam.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari sebuah jaringan. IS berperan sebagai perekrut dengan iming-iming pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi pemerintah. IS menampung calon PMI di rumahnya, mengurus dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.
Sementara itu, TA berperan sebagai kurir yang menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim dan mengantarnya ke tempat penampungan IS. TA menerima upah Rp200.000 untuk setiap PMI yang diantarnya. Keduanya diduga bekerja sama dengan seorang DPO berinisial I yang bertindak sebagai koordinator utama.
Pelaku I diduga menghubungkan calon PMI dengan pihak yang akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal. Terungkap bahwa jaringan ini telah berhasil mengirimkan dua orang PMI ke Malaysia sebelumnya.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah ponsel, buku catatan berisi biaya akomodasi calon PMI, dompet, dan pena. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
"Para calon PMI ini dijanjikan pekerjaan di Malaysia," kata Anwar menjelaskan motif para pelaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pengiriman PMI ilegal dan perlunya perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia agar terhindar dari eksploitasi.
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial I. Mereka berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan dan memastikan tidak ada lagi korban dari praktik ilegal ini. Kasus ini juga menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia.