BP3MI Kepri Tangkap Pasutri Pelaku Penempatan PMI Ilegal ke Malaysia
BP3MI Kepri mengamankan pasutri yang diduga sebagai pelaku penempatan PMI ilegal ke Malaysia beserta dua korbannya yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
![BP3MI Kepri Tangkap Pasutri Pelaku Penempatan PMI Ilegal ke Malaysia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191713.451-bp3mi-kepri-tangkap-pasutri-pelaku-penempatan-pmi-ilegal-ke-malaysia-1.jpg)
Tanjungpinang, 11 Februari 2024 - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sepasang suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dua calon PMI yang menjadi korban.
Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, keduanya diamankan pada Minggu (9 Februari) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang," ujar Imam dalam keterangannya pada Selasa (11 Februari).
Penangkapan di Pelabuhan SBP
Pasutri yang berinisial C dan N tersebut ditangkap saat hendak memberangkatkan dua calon PMI, Ardi Nour Rofiq (20) dan Humaidi Aria Putra (23), ke Malaysia melalui jalur ilegal. Kedua korban berasal dari daerah yang berbeda; Rofiq dari Jepara, Jawa Tengah, dan Putra dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Modus operandi yang digunakan pasutri ini cukup rapi. Mereka memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pengurusan visa di Batam hingga pemberangkatan di Tanjungpinang. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasutri C dan N memfasilitasi dua korbannya ini mulai dari pengurusan VISA di Batam," jelas Imam.
Kronologi Kejadian
Proses penipuan bermula pada 19 Januari, saat kedua korban dipanggil ke Batam untuk menyerahkan paspor guna pembuatan visa. Setelahnya, mereka diperbolehkan pulang dan dipanggil kembali untuk pemberangkatan. Rofiq menginap di Hotel 77 Nagoya, Batam, sementara Putra menginap di Sungai Jodoh, Batam. Keduanya kemudian dibawa ke Tanjungpinang dan menginap di kediaman pelaku di Jalan Cendrawasih sebelum keberangkatan.
Pada Minggu (9 Februari), pasutri tersebut mengantar Rofiq dan Putra ke Pelabuhan SBP untuk diberangkatkan ke Malaysia. Namun, petugas BP3MI Kepri yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengurusan visa dan prosedur keberangkatan berhasil menggagalkan rencana tersebut. Kejanggalan terlihat dari proses pembuatan VISA yang memakan waktu tiga bulan di Batam.
Proses Hukum
Setelah tertangkap, kedua korban PMI diserahkan kepada Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, pasutri C dan N ditahan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang atas dugaan pelanggaran hukum terkait penempatan PMI ilegal dan TPPO.
"Petugas mendapati adanya kejanggalan mengenai pengurusan VISA kedua korban selama tiga bulan di Batam dan prosedur keberangkatan di Tanjungpinang," tambah Imam menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Kasus ini menjadi bukti perlunya pengawasan ketat terhadap praktik penempatan PMI ilegal untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen BP3MI Kepri dalam memberantas praktik penempatan PMI ilegal dan TPPO. Kerja sama antar instansi, seperti BP3MI dan Kepolisian, sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang. Perlu adanya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penempatan PMI ilegal dan pentingnya menggunakan jalur resmi dalam bekerja di luar negeri. Hal ini untuk melindungi para pekerja migran Indonesia dari eksploitasi dan penipuan.