Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 3 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
Polda Sumut menangkap seorang agen yang menyelundupkan tiga calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan, terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Seorang agen berinisial SM ditangkap di Jalan Juanda, Medan, pada Senin, 3 April 2023. Kejadian ini mengungkap modus operandi baru dalam perdagangan manusia, di mana para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan gaji Rp5 juta per bulan selama dua tahun.
Penangkapan SM berawal dari informasi intelijen yang diterima Polda Sumut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan SM bersama tiga calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara tetangga tersebut. Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Parulian Samosir, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi yang digunakan oleh tersangka.
Modus yang digunakan SM cukup licik. Para korban diminta untuk menyatakan tujuan wisata saat mengurus paspor. Dengan demikian, mereka seolah-olah berangkat sebagai turis, bukan sebagai pekerja migran. Meskipun tidak dipungut biaya keberangkatan, gaji para korban akan dipotong setengahnya selama dua bulan pertama bekerja di Malaysia sebagai bentuk pembayaran jasa tersangka.
Pengungkapan Modus Operandi Penyelundupan PMI Ilegal
AKBP Parulian Samosir menjelaskan lebih detail mengenai modus operandi yang digunakan oleh tersangka SM. Tersangka berpura-pura sebagai agen perjalanan yang menawarkan peluang kerja di Malaysia. Para korban, yang umumnya berasal dari kalangan ekonomi lemah, tergiur dengan iming-iming gaji yang cukup tinggi. Namun, di balik tawaran menggiurkan tersebut, terdapat eksploitasi dan pelanggaran hukum yang serius.
Proses perekrutan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Tersangka menghindari prosedur resmi pengiriman PMI, sehingga para korban tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Hal ini sangat berbahaya karena para korban rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi di negara tujuan.
Modus ini menunjukkan betapa liciknya para pelaku perdagangan manusia. Mereka memanfaatkan kerentanan ekonomi dan kurangnya informasi para korban untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.
Ancaman Hukuman Bagi Tersangka
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang dan ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan manusia dan melindungi para pekerja migran Indonesia dari eksploitasi. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan perdagangan manusia dan memastikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia. Penting untuk memastikan bahwa proses pengiriman PMI dilakukan secara resmi dan terlindungi, sehingga mencegah terjadinya eksploitasi dan pelanggaran hukum.
Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan manusia dan pentingnya memilih jalur resmi dalam mencari pekerjaan di luar negeri. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir jumlah korban perdagangan manusia di masa mendatang.
Kesimpulan
Penangkapan agen PMI ilegal di Medan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia. Modus operandi yang digunakan tersangka menunjukkan betapa liciknya para pelaku kejahatan ini. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah dan memberantas perdagangan manusia demi melindungi hak-hak para pekerja migran Indonesia.