KP2MI Gagalkan Pemberangkatan 7 CPMI Ilegal ke Oman dan Qatar
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berhasil mencegah keberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Oman dan Qatar, mengungkap praktik calo dan agen yang menjanjikan gaji tinggi namun beresiko tinggi.
![KP2MI Gagalkan Pemberangkatan 7 CPMI Ilegal ke Oman dan Qatar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000219.287-kp2mi-gagalkan-pemberangkatan-7-cpmi-ilegal-ke-oman-dan-qatar-1.jpg)
Tujuh calon pekerja migran Indonesia (CPMI) gagal diberangkatkan ke Oman dan Qatar berkat keberhasilan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Pengungkapan ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jakarta Timur. Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa ini bukan yang pertama kalinya KP2MI menggagalkan keberangkatan PMI ilegal.
Tim Reaksi Cepat KP2MI berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan CPMI non-prosedural ini setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan di Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 3 Februari 2025. Ketujuh CPMI tersebut, dengan inisial SJ (Lampung), NNA (Bandung), N (Sulawesi), WN (Maluku), L (Cirebon), H (Kalimantan Selatan), dan N (Karawang), direncanakan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Mereka telah ditampung selama satu hingga empat minggu di rumah seorang calo berinisial ‘SY’. Calo tersebut menjanjikan gaji Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan, serta fee sebesar Rp3 juta hingga Rp10 juta. Namun, mereka baru menerima Rp2 juta sebagai uang muka. Sisanya dijanjikan akan diberikan setelah tiba di Oman dan Qatar.
Dua CPMI, SJ dan N, bahkan dijadwalkan diberangkatkan ke Kuala Lumpur melalui Surabaya pada 4 Februari 2025, sebelum melanjutkan perjalanan ke Oman. Saat ditangkap, mereka hanya membawa KTP, sementara paspor mereka berada di tangan agen Indonesia berinisial ‘S’ yang hingga kini belum ditemukan.
Setelah diselamatkan, ketujuh CPMI tersebut telah ditempatkan di selter BP3MI DKI Jakarta di Ciracas untuk pembinaan dan difasilitasi kepulangannya. KP2MI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan memproses hukum calo ‘SY’ dan agen ‘S’ beserta jaringan mereka.
Menteri Karding mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan jalur prosedural ketika bekerja di luar negeri guna menghindari eksploitasi dan kerugian. Ia juga berharap para pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dapat diproses secara hukum.
Kasus ini menunjukkan masih adanya praktik pemberangkatan PMI ilegal yang perlu ditindak tegas. KP2MI, bersama kepolisian, akan terus berupaya memberantas praktik-praktik ilegal ini dan melindungi pekerja migran Indonesia.
Menteri Karding menekankan bahwa upaya pemberantasan TPPO merupakan fokus utama, dan KP2MI berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menindak tegas para pelaku serta melindungi calon pekerja migran Indonesia dari eksploitasi dan penipuan.