BP3MI Selamatkan Tiga CPMI Ilegal Terombang-ambing di Perairan Riau
Tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal diselamatkan BP3MI Riau setelah kapal mereka hampir tenggelam di perairan Rokan Hilir; mereka hendak bekerja di Malaysia secara ilegal.

Jakarta, 6 Mei 2024 - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, bekerja sama dengan TNI AL Dumai, berhasil menyelamatkan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang terombang-ambing di perairan Rokan Hilir, Riau. Ketiga individu tersebut diduga merupakan CPMI ilegal yang hendak menuju Malaysia. Mereka ditemukan dalam kondisi kritis setelah speed boat yang mereka tumpangi hampir tenggelam akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi. Operasi penyelamatan ini dilatarbelakangi laporan yang diterima mengenai tiga orang yang membutuhkan pertolongan di laut.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa ketiga CPMI tersebut meminta bantuan karena kapal mereka mengalami kecelakaan dan nyaris tenggelam. "Ketiganya meminta pertolongan karena speed boat mereka hampir tenggelam diterjang ombak dan cuaca buruk," ungkap Fanny dalam siaran pers Kementerian P2MI.
Setelah dievakuasi dan dibawa ke Pos AL Panipahan, ketiganya memberikan keterangan bahwa mereka bermaksud bekerja di Malaysia secara ilegal. Mereka mengaku telah bekerja di Selangor, Malaysia selama satu tahun. Kondisi mereka pun beragam; satu orang perempuan memiliki paspor namun sudah tidak berlaku, sementara dua orang pria lainnya tidak memiliki paspor sama sekali. Kondisi ini semakin menggarisbawahi bahaya bekerja secara ilegal.
Penyelamatan dan Pemulangan CPMI Ilegal
Setelah proses interogasi dan pendataan di Pos AL Panipahan, ketiga CPMI ilegal tersebut kemudian diserahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai. Di P4MI Dumai, mereka akan mendapatkan penanganan lebih lanjut sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. "Diserahkan ke P4MI Dumai untuk proses lebih lanjut dipulangkan ke keluarganya," tambah Fanny.
Proses pemulangan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keselamatan dan perlindungan para CPMI. BP3MI dan instansi terkait lainnya berkomitmen untuk memberikan bantuan dan dukungan bagi para pekerja migran, terutama bagi mereka yang menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, turut memberikan pernyataan terkait insiden ini. Beliau kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri. "Saya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya masalah pekerja migran di luar negeri, masalahnya karena mereka berangkat secara ilegal," tegas Karding.
Bahaya Pekerja Migran Ilegal
Menteri Karding menekankan bahwa risiko yang dihadapi para pekerja migran ilegal sangat tinggi. Berdasarkan data yang ada, 95 persen pekerja migran yang berangkat secara ilegal berisiko mengalami berbagai macam pelanggaran HAM, mulai dari penyiksaan hingga perdagangan orang (TPPO). "95 persen PMI yang mengalami kekerasan, perlakuan tidak adil, human trafficking atau TPPO itu adalah pekerja yang berangkat secara ilegal," jelasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Memilih jalur resmi dan mendapatkan izin kerja yang sah merupakan langkah krusial untuk melindungi diri dari berbagai potensi bahaya dan eksploitasi yang mengintai para pekerja migran ilegal.
Kasus ini juga menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi bekerja ke luar negeri. Dengan memahami risiko dan memahami jalur yang benar, diharapkan dapat meminimalisir jumlah CPMI ilegal dan melindungi keselamatan para pekerja migran Indonesia.
Pemerintah melalui BP3MI terus berkomitmen untuk melindungi dan memberikan pelayanan terbaik bagi para pekerja migran Indonesia, baik yang bekerja secara legal maupun yang menjadi korban eksploitasi. Langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk memberantas praktik perdagangan orang dan memastikan keselamatan para pekerja migran Indonesia di luar negeri.