84 PMI Korban Scammer Myanmar Dipulangkan, KP2MI Tekankan Pentingnya Perjanjian Kerja Resmi
Kepulangan 84 PMI korban penipuan online di Myanmar menjadi peringatan pentingnya mencari kerja di luar negeri melalui jalur resmi dan memiliki perjanjian kerja yang sah.

Sebanyak 84 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penipuan daring atau scammer di Myawaddy, Myanmar, telah dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat malam, 28 Februari 2024. Kedatangan mereka di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, disambut oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang langsung mengingatkan pentingnya memiliki perjanjian kerja resmi bagi para PMI.
Kejadian ini menjadi sorotan utama, mengingat para PMI tersebut menjadi korban praktik ilegal dan eksploitasi di Myanmar. Mereka direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun kenyataannya dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi dan terancam keselamatannya. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi PMI dan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik penempatan kerja ilegal.
Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan KemenP2MI, Firman Yulianto, menekankan perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak resmi. "Tentunya kami dari Kementerian P2MI terus menerus mengingatkan kepada masyarakat untuk bekerja harus siap mental, tentunya harus punya perjanjian kerja yang resmi dan diketahui oleh perwakilan RI," tegas Firman.
Peringatan Keras KP2MI: Hindari Pekerjaan Ilegal!
KP2MI memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar menghindari tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Banyak kasus penipuan yang menjanjikan gaji tinggi, namun pada kenyataannya justru mengeksploitasi para pekerja. Firman Yulianto kembali mengingatkan, "Masyarakat agar tidak terbuai gaji besar menjadi pekerja migran ilegal yang berpotensi besar ditipu dan dieksploitasi."
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Judha Nugraha, senada dengan Firman. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. "Tentu dengan kasus ini menjadi pelajaran yang berharga agar masyarakat dapat berhati-hati untuk berangkat ke luar negeri," ujarnya. Ia menambahkan, "Tentu hak semua warga negara untuk bekerja namun lakukan dengan cara yang benar, cara yang legal, sesuai prosedur agar mereka dapat aman ketika bekerja ke luar negeri dan mendapatkan kesejahteraan sebagaimana yang diidamkan."
Proses perekrutan yang resmi dan terdokumentasi dengan baik akan memberikan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi para PMI. Dengan demikian, mereka terlindungi dari eksploitasi dan penipuan yang sering terjadi dalam praktik penempatan kerja ilegal.
Pemulangan dan Rehabilitasi PMI Korban Scammer
Setelah tiba di Bandara Soetta, ke-84 PMI tersebut langsung ditempatkan di Rumah Pelindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial (Kemensos) di Bambu Apus, Jakarta Timur. Di sana, mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis, serta dimintai keterangan terkait pengalaman mereka di Myanmar.
Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos, Rachmat Koesnadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan psikologis sangat penting karena banyak PMI yang mengalami stres berat dan gangguan mental akibat pengalaman traumatis mereka. "Kami akan rehabilitasi dan kami akan periksa lagi juga secara psikososial karena di tahap yang pertama banyak yang mengalami stres yang berat dan juga ada yang cenderung menjadi terganggu gangguan jiwanya," kata Rachmat.
Selain pemeriksaan kesehatan dan psikologis, Kemensos juga akan menawarkan pelatihan kewirausahaan bagi para PMI sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka mendapatkan penghasilan dan mencegah mereka kembali menjadi korban eksploitasi di masa depan. "Termasuk nanti kami sedang menawarkan kepada mereka untuk pelatihan vokasional atau kewirausahaan yang lainnya agar mereka tidak kembali lagi seperti ini gitu ya," tambah Rachmat.
Proses pemulangan dan rehabilitasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, Kemensos, dan Bareskrim Polri. Kerja sama antar lembaga ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberikan bantuan kepada PMI yang menjadi korban penipuan dan eksploitasi di luar negeri.
Kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Pastikan selalu mencari pekerjaan melalui jalur resmi dan memiliki perjanjian kerja yang sah untuk menghindari risiko penipuan dan eksploitasi.