Polri dan K/L Koordinasi Cegah TPPO Berulang: 116 Korban Kembali Terjerat
Bareskrim Polri mengungkap 116 dari 699 korban TPPO di Myanmar kembali terjerat, mendorong koordinasi antar kementerian/lembaga untuk mencegah kasus serupa.

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Dari 699 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban, sebanyak 116 orang ternyata kembali terjerat dalam kasus serupa. Kasus ini terjadi di Myawaddy, Myanmar, dan melibatkan berbagai daerah di Indonesia, serta modus perekrutan melalui media sosial dengan iming-iming gaji tinggi.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, menjelaskan bahwa korban TPPO berulang ini disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah posisi jabatan yang tinggi yang membuat korban merasa nyaman dan gaji sesuai janji. "Dia merasa di situ ada kenyamanan. Ada janji terkait gaji yang disampaikan itu sesuai. Karena memang dia sudah mendapatkan banyak korban dari scamming sehingga ibaratnya lancar lah gajinya itu," ungkap Kombes Pol. Amingga.
Parahnya, setelah dipulangkan pemerintah, beberapa korban kembali terlibat TPPO di perusahaan yang berbeda. "Saat sudah dipulangkan, mungkin kembali lagi dia ke sana untuk bekerja di perusahaan yang berbeda. Jadi, misalnya yang awal mungkin di perusahaan A. Kemudian, saat dia kembali lagi, ada di perusahaan B," terang Kombes Pol. Amingga. Hal ini mendorong Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna mencari solusi pencegahan yang efektif.
Korban TPPO Berasal dari Berbagai Daerah di Indonesia
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menambahkan bahwa ratusan korban TPPO di Myawaddy berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan. Mereka direkrut melalui media sosial dengan modus penawaran pekerjaan sebagai customer service dengan upah yang sangat menggiurkan, yaitu sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Namun, kenyataannya sangat berbeda. Korban diwajibkan mencapai target tertentu, yaitu mendapatkan nomor telepon calon korban online scam. Kegagalan mencapai target berujung pada kekerasan verbal dan non-verbal, serta pemotongan gaji. "Apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman berupa kekerasan secara verbal, non verbal, dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan," jelas Brigjen Pol. Nurul Azizah.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta asal Bangka Belitung. HR menawarkan pekerjaan customer service di Thailand, namun kenyataannya korban dikirim ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai pelaku online scam tanpa upah sesuai janji.
Upaya Pencegahan TPPO Berulang
Polri menyadari pentingnya upaya pencegahan TPPO berulang. Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menjadi langkah penting untuk mengatasi masalah ini. Pihak kepolisian berupaya untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada korban TPPO agar tidak kembali terjerat. Selain itu, upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya TPPO.
Pentingnya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pembinaan kepada korban TPPO sangat krusial. Pemerintah perlu memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang memadai, baik secara fisik maupun psikologis, untuk membantu mereka pulih dan memulai hidup baru. Langkah-langkah pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk mencegah kasus TPPO berulang di masa mendatang.
Langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan antara lain adalah meningkatkan pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja di luar negeri, memperkuat kerjasama antar lembaga terkait, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku TPPO. Dengan demikian, diharapkan kasus TPPO dapat ditekan dan korban dapat terlindungi.
Kesimpulannya, kasus TPPO di Myanmar yang melibatkan ratusan korban, termasuk 116 korban berulang, menjadi perhatian serius bagi Polri dan pemerintah. Koordinasi dan kerjasama antar lembaga serta langkah-langkah pencegahan yang komprehensif menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini dan melindungi pekerja migran Indonesia.