141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut, Pemprov Fasilitasi Kepulangan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memulangkan 141 korban TPPO dari Myanmar, sebagian besar pulang mandiri sementara lainnya difasilitasi Pemprov Sumut setelah tergiur iming-iming gaji besar.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah memulangkan 141 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Myanmar. Mereka tiba di Indonesia pada tanggal 18-19 Maret 2025 setelah sebelumnya diterbangkan dari Myanmar ke Jakarta bersama 423 korban TPPO lainnya dari berbagai provinsi. Pj Sekdaprov Sumut, Armand Effendy Pohan, menjelaskan bahwa kepulangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memulangkan seluruh korban TPPO yang terjebak di Myanmar.
Dari total 141 korban asal Sumatera Utara, 106 orang berhasil pulang secara mandiri, sementara 34 orang lainnya difasilitasi oleh Pemprov Sumut. Korban TPPO ini sebagian besar merupakan korban penipuan daring (online scam), dengan rincian 120 laki-laki dan 21 perempuan. Sebanyak 34 korban tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dan sisanya pulang ke daerah masing-masing dengan berbagai moda transportasi. Satu korban lainnya akan dipulangkan menggunakan bus yang difasilitasi Pemprov Sumut.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Pj Sekdaprov Sumut menekankan pentingnya kewaspadaan bagi anak muda agar tidak tergiur iming-iming gaji besar yang ditawarkan oleh pekerjaan ilegal di luar negeri. "Hak semua orang mencari kerja, tetapi kita juga harus bisa memilah dan memilih agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Ini menjadi catatan kita semua," jelas Armand Effendy Pohan.
Kepulangan Korban dan Imbauan Pemerintah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dan fasilitasi kepada para korban TPPO yang dipulangkan. Bantuan tersebut meliputi transportasi dan kemungkinan bantuan lainnya yang dibutuhkan untuk membantu para korban kembali beradaptasi dengan kehidupan normal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi warga negaranya dari tindak pidana perdagangan orang.
Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut, Harold Hamonangan, juga turut memberikan imbauan kepada calon pekerja migran agar selalu mengikuti prosedur yang berlaku. "Bekerja keluar negeri itu ada, tetapi mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku itu wajib, supaya tidak terulang kasus-kasus seperti ini," tegas Harold.
Langkah-langkah pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Pemerintah menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya anak muda, tentang bahaya TPPO dan pentingnya memilih jalur resmi dalam mencari pekerjaan di luar negeri.
Pengalaman Korban dan Apresiasi Pemerintah
Salah satu korban TPPO asal Sumatera Utara, yang hanya disebut Dio, berbagi pengalaman pahitnya selama berada di Myanmar. Ia mengaku menyesal tergiur iming-iming gaji besar yang dijanjikan, yaitu Rp16 juta per bulan dengan fasilitas lengkap. Namun, kenyataannya jauh berbeda dari yang dijanjikan. "Saya menyesal tergiur gaji besar, mereka janjikan Rp16 juta sebulan dan semua difasilitasi. Nyatanya di sana, seperti neraka. Saya berharap kepada anak-anak muda jangan mau dibujuk menjadi pekerja illegal," ungkap Dio.
Dio juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Sumut Bobby Nasution atas upaya mereka dalam memfasilitasi kepulangan para korban TPPO. "Terima kasih Pak Prabowo dan Pak Bobby Nasution, kami bisa Lebaran bersama keluarga," kata Dio.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap prosedur resmi dalam mencari pekerjaan di luar negeri. Pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi warga negaranya dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah memberikan pendampingan dan pemulihan bagi para korban TPPO agar mereka dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat dan menjalani kehidupan normal.