Lima Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan, Pemerintah Aceh Berterima Kasih
Pemerintah Aceh memfasilitasi pemulangan lima warga Aceh yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar setelah sebelumnya berhasil dipulangkan dari Myanmar bersama 564 WNI lainnya.

Pemerintah Aceh berhasil memulangkan lima warga Aceh yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Kelima warga tersebut merupakan bagian dari 11 warga Aceh yang sebelumnya telah dipulangkan dari Myanmar dalam operasi penyelamatan WNI korban TPPO yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pemulangan ini dilakukan atas arahan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warganya.
Pemulangan kelima warga Aceh ini difasilitasi oleh Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) bekerja sama dengan Dinas Sosial Aceh. Mereka tiba di Banda Aceh pada Minggu, setelah sebelumnya transit di Jakarta. Proses pemulangan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait lainnya yang telah membantu proses pemulangan 564 WNI, termasuk warga Aceh, dari Myanmar.
Kelima warga Aceh yang dipulangkan tersebut adalah Syahrul Ramazan (22) asal Angkieng Barat, Bireuen; Riza Fadillah (26) warga Matang Seulimeng, Langsa; Alfandi Pratama (27) asal Laksmana, Bireuen; Muklis Saputra (27) dan Muhammad Jafar (21) berasal dari Gelanggang Gampong, Bireuen. Keenam warga Aceh lainnya telah lebih dulu pulang ke Aceh secara mandiri dengan bantuan keluarga masing-masing.
Proses Pemulangan dan Ucapan Terima Kasih
Plt Kepala BPPA, Said Marzuki, menjelaskan bahwa kelima warga Aceh tersebut sempat berada di rumah singgah milik Pemerintah Aceh di Jakarta sejak kedatangan mereka pada 20 Maret. Pemulangan mereka ke Aceh dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat Garuda Indonesia. BPPA mengapresiasi kerja sama dengan Dinas Sosial Aceh dalam memfasilitasi proses pemulangan ini.
Said Marzuki juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemulangan 564 WNI korban TPPO di Myanmar, termasuk kelima warga Aceh tersebut. "Kita mewakili Pemerintah Aceh Jakarta menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri, serta pihak lainnya yang terlibat," kata Said.
Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus berupaya melindungi warganya dari tindak pidana perdagangan orang dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang. Proses pemulangan ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap nasib warganya yang menjadi korban TPPO di luar negeri.
Data Korban TPPO dan Upaya Pencegahan
Sebanyak 564 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO di Myanmar telah dipulangkan ke Tanah Air. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 warga Aceh yang termasuk dalam kelompok WNI yang dipulangkan. Pemerintah Indonesia, melalui Satgas Gabungan dari KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan Polri yang dikoordinir oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), telah bekerja keras untuk memfasilitasi pemulangan para korban.
Pemerintah Aceh menekankan pentingnya upaya pencegahan TPPO. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang berencana bekerja di luar negeri, sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kerja sama antar instansi pemerintah juga sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus TPPO.
Proses pemulangan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Perlindungan terhadap WNI yang menjadi korban TPPO di luar negeri harus menjadi prioritas utama. Upaya pencegahan yang efektif dan koordinasi yang baik antar instansi terkait sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Pemerintah Aceh berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat Aceh untuk lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan di luar negeri dan selalu memastikan keabsahan perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja. Penting untuk selalu mengedepankan kewaspadaan dan verifikasi informasi sebelum mengambil keputusan yang dapat berisiko.
Ke depannya, pemerintah Aceh akan terus meningkatkan upaya perlindungan bagi warganya dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencegah dan menangani kasus TPPO secara lebih efektif.