Menko Polkam Minta TNI/Polri Berantas Sindikat TPPO Internasional
Menko Polkam Budi Gunawan meminta TNI/Polri dan Kejaksaan memberantas sindikat TPPO internasional menyusul evakuasi 554 WNI korban eksploitasi di Myawaddy, Myanmar.

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, telah meminta TNI/Polri dan Kejaksaan untuk memberantas sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional secara menyeluruh. Permintaan ini muncul setelah evakuasi 554 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi penipuan daring di Myawaddy, Myanmar.
Evakuasi tersebut dilakukan pada Senin (17/3) lalu melalui Kota Maesot, Thailand. Para WNI, terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, dievakuasi dalam tiga gelombang dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka selanjutnya ditampung sementara di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, untuk mendapatkan layanan kesehatan dan bantuan logistik.
Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri. "Upaya ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dan bertanggung jawab atas keselamatan seluruh warga negaranya dimanapun mereka berada," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya investigasi mendalam untuk mengungkap modus operandi para pelaku dan mengidentifikasi peran masing-masing WNI yang dievakuasi, karena ada indikasi beberapa di antaranya juga terlibat sebagai pelaku.
Penanganan Korban dan Penegakan Hukum
Pemerintah akan memberikan penanganan menyeluruh kepada para korban, termasuk perawatan medis dan psikososial. "Korban juga akan mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, sebelum mereka dipulangkan ke wilayah masing-masing rumahnya. Kita juga akan memastikan apakah mereka semua korban, atau ada indikasi pelaku," jelas Menko Polkam. Proses asesmen oleh penyidik Polri akan menjadi kunci dalam penyelidikan dan penegakan hukum.
Budi Gunawan menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi. "Di kita ada Polri/TNI, sampai unsur intelejen kita akan libatkan agar semua lini dapat berkolaborasi dalam penanganan TPPO. Ini butuh kolaborasi yang kuat dari seluruh instrumen," ungkapnya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dalam perekrutan tenaga kerja ke luar negeri dan menekan angka korban TPPO.
Lebih lanjut, Menko Polkam menyatakan bahwa upaya hukum terhadap para pelaku TPPO akan terus dilakukan. "Upaya hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan tindak perdagangan orang ini akan terus kita buru. Hasil asesmen ini sangat penting dan menentukan langkah tindak lanjut penegakan tidak pidana perdagangan orang yang nanti akan ditangani oleh Polri," tegasnya. Proses investigasi akan fokus pada modus perekrutan korban untuk menjadi operator judi online di Myawaddy.
Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi Antar Lembaga
Langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah termasuk penguatan pengawasan dalam perekrutan tenaga kerja ke luar negeri. Kolaborasi yang kuat antara Polri, TNI, dan instansi intelejen menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas sindikat TPPO. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan melindungi WNI dari eksploitasi di luar negeri.
Pemulangan 554 WNI dari Myawaddy dilakukan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dan kedua (400 orang) telah tiba pada Senin (18/3), sementara gelombang ketiga (154 orang) tiba pada Selasa (19/3). Proses evakuasi dilakukan melalui 2nd Friendship Bridge di perbatasan Myanmar dan Thailand, kemudian diterbangkan dari Bangkok ke Jakarta.
"Dari 554 orang WNI ini terdiri dari 449 laki-laki, 105 perempuan. Dan mereka ini adalah korban penipuan daring berskala besar di wilayah Myawaddy tepatnya di perbatasan antara Myanmar dan Thailand," kata Budi Gunawan. Pemerintah berharap dengan langkah-langkah tegas ini, kasus TPPO serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Dengan adanya kasus ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat kerjasama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional seperti TPPO. Kolaborasi antar negara sangat penting untuk mencegah dan menindak sindikat TPPO yang beroperasi secara internasional.