Menko Polkam Ungkap Penyiksaan WNI Korban Penipuan Daring di Myawaddy
554 WNI korban penipuan daring di Myawaddy telah dievakuasi; Menko Polkam ungkap penyiksaan fisik dan psikis yang dialami para korban, serta langkah pemerintah untuk menindak pelaku.

JAKARTA, 18 Maret 2024 - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan fakta mengejutkan terkait 554 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi penipuan daring di Myawaddy, Myanmar. Para korban, terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, mengalami penyiksaan dan kekerasan fisik serta psikis selama ditawan.
Budi Gunawan menyampaikan keterangan tersebut di Tangerang, Selasa (18/3). Ia menjelaskan, "Para korban telah mengalami berbagai tekanan fisik, pemukulan, dan bahkan diancam akan diambil organ tubuhnya. Paspor mereka dirampas, dan mereka dilarang berkomunikasi. Ini menunjukkan bentuk penyanderaan yang sangat kuat dalam jaringan mafia online scam internasional."
Pemerintah Indonesia berhasil mengevakuasi seluruh korban dari wilayah perbatasan Myanmar-Thailand tersebut. Proses evakuasi dilakukan dalam tiga gelombang melalui Kota Maesot, Thailand, dan tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Gelombang pertama dan kedua telah tiba pada Senin (17/3), membawa 400 orang, sementara gelombang ketiga, berjumlah 154 orang, tiba pada Selasa (18/3).
Penyiksaan dan Perlakuan Kejam
Menurut Menko Polkam, para korban mengalami berbagai bentuk penyiksaan selama ditahan. Mereka dipukul, diancam, dan bahkan terancam pengambilan organ tubuh. Kebebasan berkomunikasi dan kepemilikan dokumen penting seperti paspor juga dirampas. Kondisi ini menunjukkan betapa kejamnya perlakuan yang diterima para korban oleh sindikat penipuan daring internasional tersebut.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan penanganan yang komprehensif bagi para korban. "Korban akan mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, baik fisik maupun psikis, sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing," ujar Budi Gunawan. Proses pemulihan ini akan melibatkan berbagai kementerian terkait untuk memastikan para korban mendapatkan perawatan yang optimal.
Setelah tiba di Indonesia, para korban ditampung sementara di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, untuk mendapatkan akses layanan kesehatan dan pemulihan.
Langkah Hukum dan Penyelidikan
Selain memberikan bantuan kepada korban, pemerintah juga berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan ini. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para korban untuk mengungkap jaringan pelaku penipuan daring dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terlibat.
"Upaya hukum kepada pelaku yang terlibat dalam jaringan TPPO ini akan terus kita buru dan ungkap," tegas Menko Polkam. Hasil asesmen yang dilakukan akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Polri untuk menuntaskan kasus ini.
Proses evakuasi yang dilakukan pemerintah merupakan bukti nyata komitmen untuk melindungi WNI di luar negeri dan menindak tegas para pelaku kejahatan transnasional. Pemerintah berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan daring.
Pemulangan dan Pemulihan Korban
Proses pemulangan para korban dilakukan secara bertahap untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka. Setelah tiba di Indonesia, mereka akan mendapatkan perawatan medis dan dukungan psikososial untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami. Pemerintah juga akan memastikan bahwa setiap korban mendapatkan bantuan yang dibutuhkan untuk kembali ke kehidupan normal.
Pemerintah juga akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi apakah di antara para korban terdapat individu yang terlibat dalam kegiatan kriminal. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus penipuan daring dan perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi WNI yang bekerja atau tinggal di luar negeri.
Pemerintah akan terus berupaya untuk mencegah dan menindak tegas kejahatan transnasional yang merugikan WNI.