Kemensos Dampingi 569 PMI Korban TPPO Myanmar: Pemulangan, Rehabilitasi, dan Harapan Masa Depan
Kemensos aktif dalam pemulangan dan rehabilitasi 569 PMI korban TPPO di Myanmar, memberikan layanan psikososial dan dukungan untuk pemulihan serta kemandirian.

Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memainkan peran krusial dalam menangani kasus perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 569 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Myanmar. Mereka berhasil dipulangkan ke tanah air setelah terjebak dalam praktik penipuan daring di bawah ancaman kekerasan. Proses pemulangan dan rehabilitasi ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri, Polri, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Para PMI ini awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun kenyataannya mereka dibawa ke wilayah perbatasan Myanmar yang dikuasai kelompok bersenjata. Di sana, mereka dipaksa bekerja dalam praktik online scamming dengan ancaman kekerasan fisik dan psikologis. Operasi pembebasan yang melibatkan kerja sama dengan pemerintah Thailand, Myanmar, dan Tiongkok akhirnya berhasil membebaskan mereka.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, para korban langsung mendapat penanganan dari berbagai kementerian dan lembaga. Mereka ditempatkan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, untuk menjalani rehabilitasi sementara dan asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial. Banyak di antara mereka yang mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dialaminya.
Rehabilitasi Komprehensif untuk Korban TPPO
Kemensos memberikan layanan rehabilitasi sosial yang komprehensif. Terapi psikososial, termasuk sesi konseling dan terapi, disediakan bagi para korban. Mereka yang mengalami trauma berat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dari psikiater dan tenaga medis. Asesmen yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui kondisi masing-masing korban dan menentukan jenis bantuan yang dibutuhkan.
Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos, Rachmat Koesnadi, menyatakan bahwa kurang lebih 400 korban telah siap untuk kembali ke daerah asal mereka setelah menjalani asesmen. "Layanan (rehabilitasi sosial) yang optimal dari Kemensos. Misalnya dari sisi asesmennya. Pada hari ini karena sudah hari ketiga kurang lebih 400-an orang sudah siap untuk kembali," ujarnya.
Setelah menjalani rehabilitasi di Asrama Haji, para korban akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing, baik dijemput oleh pemerintah daerah atau pulang secara mandiri. Bagi mereka yang membutuhkan, Kemensos memfasilitasi perlindungan sementara di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, khususnya bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, korban sakit berat, atau mereka yang berasal dari keluarga miskin dan belum ada yang menjemput.
Sebagian besar korban berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Kemensos juga akan melakukan asesmen lanjutan dan memberikan bantuan di daerah asal masing-masing melalui sentra-sentra rehabilitasi sosial.
Upaya Pencegahan dan Pemulihan Jangka Panjang
Kemensos berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan pemulihan para korban dan mencegah kejadian serupa terulang. Bantuan modal usaha akan diberikan sesuai dengan hasil asesmen, untuk membantu mereka kembali mandiri dan tidak lagi mencari pekerjaan di luar negeri dengan risiko yang tinggi. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya TPPO dan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas.
Rachmat menambahkan, "Karena batasnya hari ini (di Asrama Haji), kalau ada kelompok rentan, ibu hamil, atau sakit berat, serta warga yang sangat miskin yang belum ada yang menjemput atau ditangani oleh pemerintah daerahnya, kami bawa ke RPTC." Hal ini menunjukkan komitmen Kemensos untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
Kemensos juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan turut serta dalam upaya pencegahan TPPO. Edukasi dan peningkatan kesadaran publik menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. Dengan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, diharapkan para korban dapat pulih dari trauma dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Langkah-langkah yang dilakukan Kemensos menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberikan rehabilitasi bagi PMI korban TPPO. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan mencegah terjadinya eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia.