Pencegahan PMI Nonprosedural: KemenP2MI dan Polda Kepri Deklarasikan Kerja Sama
Kementerian P2MI dan Polda Kepri mendeklarasikan kerja sama untuk mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Batam, yang merupakan pusat transit utama PMI ilegal.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendeklarasikan pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Mapolda Kepri, Jumat (25/4). Deklarasi ini menandai komitmen bersama untuk memberantas praktik pengiriman PMI ilegal yang marak terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menekankan pentingnya deklarasi ini, terutama karena Batam merupakan pusat transit utama bagi PMI nonprosedural. "Saya sengaja berkunjung ke Polda Kepri karena ada satu hal yang sangat penting, karena Pak Kapolda dan seluruh jajaran memprakarsai deklarasi bersama pencegahan pekerja migran ilegal dan tindakan TPPO," ujar Menteri Karding. Beliau juga menambahkan bahwa ini merupakan deklarasi pertama kali yang dilakukan oleh polda bersama kementerian terkait.
Langkah ini diambil mengingat tingginya angka permasalahan yang dialami PMI di luar negeri, yang 95 persen di antaranya disebabkan oleh keberangkatan nonprosedural. Oleh karena itu, kerja sama yang kuat antara KemenP2MI dan Polda Kepri sangat krusial untuk melindungi hak-hak PMI dan mencegah eksploitasi.
Kerja Sama Pencegahan PMI Nonprosedural
Untuk mencegah keberangkatan PMI nonprosedural, Menteri Karding menjelaskan perlunya pendekatan dua sisi. Pertama, penegakan hukum yang tegas terhadap calo, sindikat, atau mafia yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Kedua, pendekatan yang lebih humanis dengan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi calon PMI yang ingin berangkat secara legal. "Kami bersama Polda Kepri punya rencana mendorong mereka yang akan berangkat secara ilegal dicegah, kami minta mereka betul-betul ingin bekerja dibantu untuk dilatih lebih awal, lalu diberangkatkan secara prosedural," jelasnya.
Menteri Karding juga mendorong semua pihak di Kepri untuk turut serta dalam upaya pencegahan ini. Hal ini meliputi memberikan pelatihan dan pembekalan kepada calon PMI agar mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup sebelum berangkat ke luar negeri. Dengan demikian, mereka dapat bekerja secara legal dan terhindar dari berbagai risiko yang mengintai PMI nonprosedural.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menyambut baik deklarasi ini dan menyatakan kesiapan Polda Kepri untuk berkoordinasi dengan KemenP2MI dalam memberantas praktik pengiriman PMI nonprosedural. "Forkopimda Kepri bersama masyarakat melakukan deklarasi untuk pencegahan dan tidak ada melakukan kegiatan-kegiatan pengiriman pekerja nonprosedural ke luar negeri," tegas Asep Safrudin.
Pentingnya Prosedur yang Benar
Salah satu poin penting yang diangkat dalam deklarasi ini adalah pentingnya prosedur yang benar dalam pengiriman PMI. Calon PMI harus melalui proses perekrutan dan pelatihan yang resmi dan terjamin, sehingga mereka memiliki perlindungan hukum dan terhindar dari eksploitasi. Proses ini juga memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan akan terjadi peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pengiriman PMI nonprosedural. Kerja sama yang solid antara KemenP2MI, Polda Kepri, dan Forkopimda menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi hak-hak PMI dan mencegah terjadinya eksploitasi.
Selain itu, program pelatihan dan pembekalan bagi calon PMI menjadi penting untuk membekali mereka dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri secara legal dan aman. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia dan keluarga mereka tanpa harus menghadapi risiko yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Ke depannya, diharapkan akan ada peningkatan sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait untuk memastikan perlindungan optimal bagi PMI, baik yang sudah berada di luar negeri maupun yang akan berangkat. Pencegahan PMI nonprosedural merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem pengiriman PMI yang lebih aman, tertib, dan bermartabat.