Menteri P2MI Dorong Pemda Terbitkan Aturan Jamin Keberangkatan PMI yang Legal
Menteri P2MI mendorong pemerintah daerah membuat aturan untuk memastikan setiap PMI berangkat ke luar negeri secara legal dan terhindar dari praktik ilegal yang merugikan.

Bandarlampung, 15 Mei 2024 - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyerukan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan aturan yang menjamin keberangkatan setiap pekerja migran Indonesia (PMI) secara legal dan prosedural. Seruan ini dilontarkan di Bandarlampung, Kamis lalu, sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir praktik pengiriman PMI secara non-prosedural yang kerap menimbulkan masalah.
Menurut Menteri Karding, aturan tersebut perlu dibuat mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Gubernur diharapkan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda), yang kemudian diikuti oleh kabupaten/kota, khususnya di daerah-daerah yang menjadi kantong PMI. Lebih lanjut, aturan ini perlu diterjemahkan hingga ke tingkat desa melalui Peraturan Desa (Perdes).
Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi PMI dari eksploitasi dan berbagai permasalahan yang kerap terjadi. "Hal ini untuk mencegah atau meminimalisir adanya PMI yang berangkat secara non-prosedural," tegas Menteri Karding. Ia menambahkan bahwa di tingkat desa, perlu dibentuk satgas untuk membantu memastikan tidak ada PMI yang berangkat melalui calo.
Peraturan Daerah dan Pencegahan Perdagangan Orang
Pembentukan peraturan daerah terkait keberangkatan PMI diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan para pekerja migran. Peraturan ini akan menjadi payung hukum bagi upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan orang yang memanfaatkan celah legalitas.
Menteri Karding juga menekankan pentingnya kampanye besar-besaran yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah desa, untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat. Sosialisasi yang masif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keberangkatan PMI melalui jalur resmi.
Selain itu, Kementerian P2MI telah membentuk tim reaksi cepat untuk menangani kasus-kasus pengiriman PMI ilegal. Tim ini akan berperan aktif dalam mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan perdagangan orang.
Bahaya Keberangkatan Non-Prosedural
Menteri Karding mengungkapkan data mengejutkan, yaitu 95 persen PMI yang mengalami permasalahan seperti kekerasan dan eksploitasi adalah mereka yang berangkat secara non-prosedural. Hal ini disebabkan karena PMI yang berangkat secara ilegal tidak terdata oleh negara.
"Orang yang berangkat ke luar negeri secara non-prosedural, mereka tidak terdata oleh negara. Karena tidak terdata jadi kalau ada apa-apa kami tidak tahu, dia bekerja di mana, alamat kerjanya di mana, kontak kerjanya seperti apa, yang mengirimkan mereka siapa dan seterusnya," jelas Menteri Karding. Beliau menegaskan pentingnya keberangkatan prosedural agar PMI mendapatkan perlindungan yang memadai.
Keberangkatan PMI secara prosedural memastikan adanya data dan informasi yang lengkap mengenai para pekerja migran. Data ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan bantuan jika terjadi permasalahan di negara penempatan.
Pentingnya Prosedur Resmi
- Melindungi PMI dari eksploitasi dan kekerasan.
- Memastikan adanya akses bantuan dan perlindungan dari pemerintah.
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi PMI.
- Mencegah praktik perdagangan orang dan kejahatan transnasional.
Dengan adanya aturan dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat meminimalisir jumlah PMI yang berangkat secara ilegal dan memastikan perlindungan bagi mereka yang bekerja di luar negeri. Upaya ini merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak dan kesejahteraan PMI.