Menteri Karding Ingatkan PMI: Kerja di Luar Negeri Harus Lewat Jalur Resmi!
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengingatkan pentingnya jalur resmi bagi PMI yang ingin bekerja di luar negeri guna mencegah eksploitasi dan TPPO, serta mendorong peningkatan pelatihan vokasi.

Serang, 2 Mei 2024 - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, memberikan peringatan penting kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di luar negeri. Dalam kunjungannya ke Balai Poliran Polda Banten, Jumat, Menteri Karding menekankan perlunya menempuh jalur resmi dan sesuai prosedur untuk menghindari berbagai risiko yang mengintai.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Menteri Karding saat meninjau pembuatan padatan untuk cairan eco enzyme di Balai Poliran Polda Banten. Beliau menyatakan keprihatinannya terhadap tingginya angka PMI yang berangkat secara non-prosedural, yang berujung pada berbagai kasus kekerasan, eksploitasi, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Data Kementerian P2MI menunjukkan fakta mengejutkan: 95 persen kasus kekerasan, eksploitasi, dan TPPO menimpa PMI yang berangkat ke luar negeri secara ilegal. Angka ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya menempuh jalur resmi demi keselamatan dan kesejahteraan para PMI.
Permintaan Kerja Tinggi, Pelatihan Vokasi Jadi Kunci
Meskipun terdapat lebih dari 1,7 juta permintaan kerja (job order) dari luar negeri, Indonesia baru mampu memenuhi sekitar 297 ribu permintaan. Kesenjangan ini, menurut Menteri Karding, dapat diatasi dengan meningkatkan jumlah dan kualitas pelatihan vokasi. Pelatihan ini harus terintegrasi dengan pelatihan bahasa, sertifikasi, hingga pengurusan dokumen, agar para PMI siap bersaing di pasar kerja internasional.
“Intinya, berangkat harus aman dan mudah. Vokasi harus diperkuat agar bisa menjawab kebutuhan luar negeri,” tegas Menteri Karding. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan PMI.
Menteri Karding juga menjelaskan bahwa tingginya angka keberangkatan PMI dari Banten bukan berarti semua pekerja berasal dari provinsi tersebut. Letak Bandara Soekarno-Hatta yang strategis menjadikan Banten sebagai titik transit utama bagi PMI dari berbagai daerah di Indonesia.
Kerja Sama Cegah PMI Nonprosedural
Sebagai upaya pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural, Menteri Karding dan Kapolda Banten sepakat untuk mendorong penandatanganan pernyataan sikap bersama. Pernyataan ini bertujuan untuk menindak tegas calo atau kelompok yang memberangkatkan pekerja secara ilegal.
“Kalau ada calo atau kelompok yang mencoba memberangkatkan secara ilegal, akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegas Menteri Karding. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan PMI.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi para PMI dari eksploitasi dan TPPO. Kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan sistem keberangkatan PMI yang aman dan terlindungi.
Apresiasi terhadap Balai Poliran Polda Banten
Selain fokus pada perlindungan PMI, Menteri Karding juga menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Balai Poliran Polda Banten. Balai ini dinilai sebagai percontohan bagi institusi lain dalam mengurangi pengangguran dan meningkatkan keterampilan masyarakat melalui pelatihan vokasi.
“Poliran ini adalah sesuatu yang memberi inspirasi. Polisi tidak hanya menjalankan fungsi keamanan, tetapi juga hadir secara sosial dengan menciptakan manusia-manusia terampil lewat vokasi,” puji Menteri Karding. Hal ini menunjukkan bahwa pelatihan vokasi dapat menjadi solusi alternatif ketenagakerjaan yang efektif.
Menteri Karding juga menambahkan bahwa banyak peluang kerja di luar negeri yang dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia, seperti di bidang perikanan, pertanian, listrik, dan las. Namun, calon PMI harus memiliki keterampilan yang memadai, mental yang kuat, dan usia di bawah 40 tahun.
Dengan adanya pelatihan vokasi yang berkualitas dan upaya pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural, diharapkan semakin banyak PMI yang dapat bekerja di luar negeri secara legal, aman, dan terlindungi.