Menteri Karding Laporkan Pembentukan Desk PMI dan Moratorium Arab Saudi ke Presiden
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, melaporkan pembentukan Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan upaya pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi kepada Presiden.

Jakarta, 14 Maret 2024 - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, hari ini, Jumat, melaporkan perkembangan terkini terkait perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) kepada Presiden RI. Laporan tersebut mencakup pembentukan Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta upaya pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Pertemuan penting ini berlangsung di Istana Kepresidenan RI, Jakarta.
Dalam wawancara singkat dengan media seusai pertemuan, Menteri Karding menyampaikan bahwa laporan tersebut meliputi dua hal utama. Pertama, pembentukan Desk Perlindungan Pekerja Migran yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan tata kelola PMI. Kedua, pembahasan mengenai rencana pembukaan kembali kerja sama pengiriman PMI ke Arab Saudi, yang saat ini masih dalam moratorium.
Lebih lanjut, Menteri Karding menjelaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, telah menunjuk Kementerian P2MI untuk memimpin Desk Koordinasi tersebut. Pembentukan desk ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada PMI dan meminimalisir berbagai permasalahan yang kerap terjadi, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perbaikan Tata Kelola dan Perlindungan PMI
Salah satu fokus utama Kementerian P2MI adalah memperbaiki tata kelola pengiriman PMI agar lebih prosedural dan legal. Menteri Karding menyoroti angka yang cukup mengkhawatirkan, yaitu 95 persen PMI berangkat secara non-prosedural. Oleh karena itu, berbagai upaya perbaikan terus dilakukan, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, peningkatan pelayanan, dan penindakan tegas terhadap calo serta sindikat perdagangan manusia.
Selain aspek prosedural, peningkatan skill PMI juga menjadi perhatian serius. Menteri Karding menyebutkan bahwa 80 persen PMI bekerja di sektor domestik, sehingga peningkatan keterampilan sangat penting untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan mereka di luar negeri. Sosialisasi yang masif juga akan dilakukan agar calon PMI memahami prosedur keberangkatan yang benar dan terhindar dari praktik-praktik ilegal.
Kunci keberhasilan perlindungan PMI, menurut Menteri Karding, terletak pada perjanjian bilateral yang kuat dengan negara tujuan. Perjanjian ini akan memastikan perlindungan yang baik bagi PMI dan mencegah masuknya pekerja ilegal. "Keempat sosialisasi yang masif agar orang mengerti bagaimana bekerja secara prosedural, kemudian kunci di perjanjian bilateral, itu penting kalau kita kunci bahwa perlindungan bagus, itu kuncinya dan memastikan negara itu tidak menerima pekerja yang ilegal," ujar Menteri Karding.
Upaya Pencabutan Moratorium Arab Saudi
Terkait moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi, pemerintah Indonesia masih terus melakukan kajian untuk pencabutan moratorium tersebut. Menteri Karding berharap moratorium dapat dicabut sesegera mungkin agar kerja sama pengiriman PMI ke Arab Saudi dapat kembali berjalan normal. "Nanti ya kita tunggu moratorium kalau bisa dibuka lebih cepat lebih baik," tambahnya.
Secara keseluruhan, laporan Menteri Karding kepada Presiden menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan PMI. Berbagai upaya perbaikan dan peningkatan perlindungan terus dilakukan, baik dari segi regulasi, pengawasan, hingga kerja sama internasional. Harapannya, langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi para PMI dan keluarga mereka.