Diplomasi Ketenagakerjaan Jadi Kunci Pembukaan Penempatan PMI ke Arab Saudi
DPR RI mendukung pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi, namun menekankan pentingnya penguatan perlindungan pekerja migran dan diplomasi ketenagakerjaan yang efektif.

Komisi IX DPR RI menyatakan dukungannya terhadap rencana pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Namun, dukungan ini disandingkan dengan penekanan pentingnya penguatan diplomasi ketenagakerjaan dan perlindungan maksimal bagi PMI. Keputusan ini diambil setelah evaluasi kesiapan sistem penempatan dan regulasi baru di Arab Saudi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyatakan bahwa perlindungan PMI menjadi prioritas utama. Beliau menekankan perlunya penguatan pengawasan oleh atase ketenagakerjaan dan peningkatan layanan aduan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Hal ini untuk memastikan hak-hak PMI tetap terlindungi.
Wakil rakyat yang membidangi ketenagakerjaan ini juga mendorong kerja sama antarnegara yang lebih kuat, termasuk dalam hal pertukaran data, pemantauan kondisi pekerja, dan penyelesaian sengketa. Beliau juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam proses rekrutmen dan penggunaan sistem digital yang transparan dan akuntabel. "Pelindungan terhadap pekerja migran harus menjadi prioritas utama, dan setiap kebijakan yang diambil harus menjamin bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi secara maksimal," ujar Nurhadi.
Penguatan Perlindungan dan Diplomasi Ketenagakerjaan
Komisi IX DPR RI secara prinsip mendukung pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi. Namun, dukungan ini diberikan dengan catatan pentingnya peningkatan perlindungan bagi para pekerja migran. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memastikan bahwa sistem penempatan dan regulasi yang baru di Arab Saudi benar-benar melindungi hak-hak PMI.
Nurhadi mendorong pemerintah untuk memperkuat kerja sama dengan Arab Saudi dalam hal pertukaran data dan pemantauan kondisi pekerja. Sistem digital yang transparan dan akuntabel juga dianggap penting untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan PMI. Keterlibatan pemerintah daerah sejak awal proses rekrutmen juga dinilai krusial.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menambahkan bahwa Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memprioritaskan pekerja migran formal setelah pencabutan moratorium. Hal ini untuk meminimalisir risiko yang mungkin terjadi pada pekerja migran informal, khususnya di sektor domestik.
Yahya juga mengingatkan pentingnya pembelajaran dari data KemenP2MI yang menunjukkan masih adanya 183 PMI ilegal di Arab Saudi meskipun moratorium masih berlaku. "Jangan langsung dibuka untuk pekerja domestik atau asisten rumah tangga karena yang banyak terjadi kasus adalah mereka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga," katanya.
Peran Pemerintah Daerah dan Sistem Digital
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan proses rekrutmen PMI berjalan dengan transparan dan akuntabel. Keterlibatan mereka sejak awal proses dapat membantu mencegah praktik-praktik penipuan dan eksploitasi yang merugikan PMI.
Penggunaan sistem digital yang transparan dan akuntabel juga sangat penting. Sistem ini dapat membantu pemerintah untuk memantau kondisi PMI di Arab Saudi dan memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi. Transparansi dalam sistem ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penempatan PMI.
Dengan adanya sistem digital yang baik, pemerintah dapat dengan mudah mengakses data dan informasi terkait PMI, sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan cepat jika terjadi permasalahan. Hal ini akan sangat membantu dalam melindungi PMI dari berbagai potensi pelanggaran hak.
Kesimpulan
Pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi merupakan langkah yang positif, namun harus diiringi dengan penguatan diplomasi ketenagakerjaan dan perlindungan maksimal bagi PMI. Penguatan pengawasan, kerja sama antarnegara, keterlibatan pemerintah daerah, dan penggunaan sistem digital yang transparan dan akuntabel menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Prioritas penempatan pekerja migran formal juga perlu diperhatikan untuk meminimalisir risiko.