Menaker Karding Laporkan Rencana Penghapusan Moratorium PMI ke Saudi dan Penguatan Layanan Bantuan
Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan help desk perlindungan PMI dan rencana pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, dijadwalkan bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan perkembangan terkini terkait perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Pertemuan ini akan membahas dua hal penting: pembentukan help desk perlindungan PMI dan rencana pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penugasan resmi yang diberikan kepadanya.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Karding akan menyampaikan laporan lengkap mengenai kondisi PMI, termasuk berdirinya help desk yang bertujuan meningkatkan koordinasi dan perlindungan bagi PMI. Ia juga akan memaparkan rencana kerja sama penempatan PMI ke Arab Saudi, yang saat ini masih dalam tahap peninjauan pemerintah Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan PMI di luar negeri.
Pembentukan help desk perlindungan PMI merupakan inisiatif strategis yang diamanatkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan. Help desk ini diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi dan layanan bagi PMI yang membutuhkan perlindungan dan bantuan, baik sebelum, selama, maupun setelah masa penempatan kerja di luar negeri. Langkah ini dinilai krusial untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi PMI, termasuk kasus-kasus kekerasan dan perdagangan manusia.
Perlindungan PMI dan Pencabutan Moratorium
Menteri Karding menjelaskan bahwa upaya perlindungan PMI difokuskan pada dua hal utama. Pertama, memastikan keberangkatan dan penempatan PMI yang legal dan sesuai prosedur. "95 persen penempatan PMI selama ini ilegal," tegasnya. Kedua, meningkatkan keterampilan PMI, mengingat 80 persen dari mereka bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Peningkatan keterampilan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan PMI.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian P2MI telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, hingga peningkatan layanan dan penegakan hukum terhadap sindikat perdagangan manusia. Sosialisasi besar-besaran kepada calon PMI mengenai prosedur legal juga menjadi bagian penting dari strategi ini. Keterlibatan pemerintah dalam perjanjian bilateral juga akan memastikan perlindungan bagi PMI di negara penempatan.
Menteri Karding juga menekankan pentingnya kerja sama bilateral untuk memastikan perlindungan bagi PMI di luar negeri. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan PMI. Dengan adanya kerja sama bilateral, diharapkan akan ada mekanisme yang jelas dan terstruktur untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin dihadapi PMI di negara tujuan.
Rencana Pembukaan Kembali Penempatan PMI ke Arab Saudi
Terkait rencana pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi, Menteri Karding menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan peninjauan. "Kita akan menunggu moratorium. Jika bisa dibuka lebih cepat, lebih baik," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan potensi pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi, namun tetap memprioritaskan aspek perlindungan dan kesejahteraan PMI.
Kesimpulannya, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan PMI. Pembentukan help desk dan upaya pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan hal tersebut. Upaya-upaya lain seperti penyempurnaan regulasi, peningkatan keterampilan PMI, dan kerja sama bilateral juga akan menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi hak-hak dan kesejahteraan PMI di luar negeri.