Reformasi Sistem Perlindungan di Arab Saudi: Indonesia Segera Cabut Moratorium Pekerja Migran
Pemerintah Indonesia berencana mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi setelah Arab Saudi melakukan reformasi sistem perlindungan pekerja migran domestik.

Jakarta, 28 April 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Abdul Kadir Karding, mengumumkan rencana pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Keputusan ini didorong oleh reformasi signifikan dalam sistem perlindungan pekerja migran domestik yang telah dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Reformasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari seleksi ketat calon pemberi kerja hingga pengawasan kontrak kerja yang lebih efektif.
Langkah pencabutan moratorium ini merupakan respon positif terhadap upaya Arab Saudi dalam meningkatkan perlindungan PMI. Selama ini, moratorium diberlakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi eksploitasi dan pelanggaran hak-hak PMI di sektor domestik. Dengan adanya reformasi sistem perlindungan ini, pemerintah Indonesia menilai risiko tersebut telah berkurang secara signifikan.
Pencabutan moratorium ini diharapkan dapat memberikan akses lebih luas bagi PMI Indonesia untuk bekerja di Arab Saudi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, pemerintah Indonesia tetap akan memastikan perlindungan dan pengawasan yang ketat agar hak-hak PMI tetap terjaga selama bekerja di negara tersebut.
Reformasi Sistem Perlindungan Pekerja Migran di Arab Saudi
Reformasi sistem perlindungan pekerja migran domestik di Arab Saudi meliputi beberapa poin penting. Proses seleksi calon pemberi kerja kini diperketat dengan verifikasi menyeluruh terhadap aspek keuangan, legalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menyaring pemberi kerja yang berpotensi melakukan eksploitasi.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga memfasilitasi proses rekrutmen yang lebih adil dan transparan. Proses ini diawasi secara ketat untuk mencegah praktik-praktik penipuan dan pungutan liar. Kontrak kerja juga akan dipantau secara berkala oleh pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap ketentuan yang telah disepakati.
"Calon pemberi kerja, verifikasi keuangan status hukum kepatuhan regulasi dan batasan kuota pekerja. Musaned menyeleksi pemberi kerja, memverifikasi rekam jejak dan keuangan serta memastikan kepatuhan," jelas Menteri Karding dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI.
Sistem ini, menurut Menteri Karding, mencontoh keberhasilan negara-negara lain seperti Filipina, Bangladesh, India, Nepal, dan Pakistan. Sistem tersebut melibatkan agensi penyalur PMI (P3MI) yang bertanggung jawab atas pengawasan dan perlindungan PMI.
Peran Agensi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
Pemerintah Indonesia akan menggunakan sistem penempatan PMI melalui agensi P3MI sebagai pilot project. Sistem ini telah terbukti efektif di negara-negara lain dalam melindungi hak-hak PMI. Namun, penerapannya di Arab Saudi akan dilakukan dengan syarat persetujuan pemerintah Arab Saudi.
Persetujuan tersebut mencakup kewajiban agensi P3MI untuk melakukan pemantauan berkala terhadap PMI dan pemberi kerja. Hal ini memastikan bahwa hak-hak PMI tetap terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran selama masa kerja mereka.
"Kita jadikan pilot project dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi harus menyetujui, menambahkan tanggung jawab agensi untuk melakukan pemantauan berkala kepada pekerja migran dan majikan," tegas Menteri Karding.
Dengan adanya reformasi sistem perlindungan dan peran aktif agensi P3MI, diharapkan pencabutan moratorium ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi PMI Indonesia yang ingin bekerja di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi sistem ini untuk memastikan perlindungan optimal bagi PMI.