Moratorium PMI Arab Saudi Dicabut: Jaminan Perlindungan dan Gaji Lebih Baik Jadi Alasan
Pemerintah Indonesia mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi karena adanya jaminan perlindungan yang lebih baik dan gaji minimal 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp7,5 juta.

Jakarta, 14 Maret 2024 - Pemerintah Indonesia resmi mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Keputusan ini didasari oleh jaminan perlindungan yang lebih baik dan peningkatan gaji bagi para PMI, seperti yang diungkapkan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. Pencabutan moratorium ini menandai babak baru kerja sama kedua negara setelah sebelumnya sempat dihentikan sejak tahun 2015.
Moratorium yang diberlakukan selama hampir satu dekade tersebut dilatarbelakangi oleh minimnya perlindungan bagi PMI di Arab Saudi. Namun, dengan kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), situasi tersebut dinilai telah berubah signifikan. Karding menekankan bahwa perubahan kebijakan dan komitmen dari pemerintah Arab Saudi dalam memberikan perlindungan yang lebih baik menjadi alasan utama pencabutan moratorium ini. "Selama ini memang kita ketahui di Arab Saudi itu perlindungannya sangat minim. Kenapa kita melakukan moratorium karena perlindungannya sangat minim. Di bawah Raja baru MBS ini, perlindungan mereka jauh lebih baik, sekarang maju," jelas Karding dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Pencabutan moratorium ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kerja yang lebih layak bagi PMI di Arab Saudi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melakukan negosiasi intensif dengan pihak berwenang Arab Saudi untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan PMI terjamin.
Jaminan Perlindungan dan Gaji yang Lebih Menarik
Salah satu poin penting dalam kesepakatan baru ini adalah jaminan gaji minimal bagi PMI sebesar 1.500 Riyal Saudi atau setara dengan Rp7,5 juta. Angka ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kualitas hidup para pekerja. Selain gaji, perlindungan komprehensif juga menjadi fokus utama. PMI akan mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan jiwa, dan jaminan ketenagakerjaan yang memadai.
Sistem integrasi data juga akan diterapkan untuk memonitor dan mencegah praktik perekrutan pekerja migran secara non-prosedural. "Jadi yang unprocedural otomatis akan masuk datanya nanti dan kita kontrol bersama. Jadi kami integrasi data mereka dengan data kita, jadi Insya Allah ke depan jauh lebih baik," tambah Karding. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih maksimal dan mencegah eksploitasi terhadap PMI.
Model kerja sama yang akan diterapkan serupa dengan sistem yang telah berjalan di Hong Kong dan Taiwan, di mana perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan bermitra dengan agensi di Arab Saudi. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penempatan PMI.
Insentif Tambahan bagi PMI
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi PMI, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan insentif berupa bonus umroh setelah para pekerja menyelesaikan kontrak kerja selama dua tahun. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi para PMI yang ingin menunaikan ibadah umroh.
Dengan adanya berbagai jaminan dan insentif tersebut, diharapkan penempatan PMI di Arab Saudi dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kedua belah pihak. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus mengawasi dan melindungi hak-hak PMI di luar negeri.
Proyeksi Penempatan PMI
Jika nota kesepahaman (MoU) dapat ditandatangani sesuai rencana pada bulan Maret 2024, pengiriman PMI ke Arab Saudi diperkirakan akan dimulai paling lambat pada bulan Juni 2024. Pemerintah Indonesia akan terus mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk memastikan proses penempatan PMI berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pencabutan moratorium ini menjadi kabar gembira bagi para PMI yang ingin bekerja di Arab Saudi. Dengan adanya jaminan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan semakin banyak PMI yang dapat memperoleh kesempatan kerja yang layak dan berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.