Arab Saudi Jamin Kesejahteraan PMI, Moratorium Penempatan Dibuka Juni 2025
Pemerintah Arab Saudi berkomitmen melindungi PMI dengan menjamin kesejahteraan dan kesehatan mereka, sehingga moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi akan dicabut pada Juni 2025.

Jakarta, 15 Maret 2024 - Kabar baik bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di Arab Saudi! Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memberikan jaminan kesejahteraan dan kesehatan bagi seluruh PMI di negaranya. Hal ini membuka peluang besar bagi pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi yang telah berlangsung sejak tahun 2015.
Moratorium tersebut diberlakukan karena kekhawatiran akan kurangnya perlindungan bagi PMI di Arab Saudi. Namun, setelah melalui serangkaian negosiasi dan pertemuan tingkat tinggi, Pemerintah Arab Saudi kini memberikan sejumlah kepastian yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan para PMI. Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pencabutan moratorium ini setelah menerima pertimbangan dari Menteri Karding.
Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemerintah melindungi PMI dan mengurangi angka pengiriman PMI ilegal. Sebagaimana disampaikan Menteri Karding, "Penyebab masalah yang dialami oleh pekerja migran Indonesia itu, 90-95 persen karena dia berangkat secara ilegal." Dengan dibukanya kembali jalur resmi, diharapkan angka tersebut dapat ditekan secara signifikan.
Jaminan Kesejahteraan PMI di Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi telah berkomitmen untuk memberikan berbagai jaminan bagi PMI, termasuk penetapan gaji minimum sebesar 1.500 Riyal (sekitar Rp6,5 juta). Selain itu, Arab Saudi juga menjamin adanya asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan bagi seluruh PMI. Rincian mengenai jam kerja, jam lembur, dan jam istirahat juga telah disepakati untuk memastikan keseimbangan antara pekerjaan dan waktu istirahat para pekerja.
Menteri Karding menjelaskan, "Kita Insya Allah sudah menyepakati gaji minimal terendah 1.500 Riyal (sekitar Rp6,5 juta). Kedua, ada pelindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan. Ada pembagian waktu, jam kerja, jam lembur dan jam istirahat." Jaminan-jaminan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi PMI selama bekerja di Arab Saudi.
Pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menghasilkan kesepakatan yang positif. Kedua negara akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jeddah, Arab Saudi dalam waktu dekat. Hal ini menandai babak baru dalam kerjasama kedua negara dalam hal perlindungan dan penempatan PMI.
Pencabutan moratorium ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melaksanakan pelindungan terhadap PMI. Dengan adanya jaminan yang jelas dari Pemerintah Arab Saudi, diharapkan para PMI dapat bekerja dengan lebih aman, terlindungi, dan sejahtera.
Penandatanganan MoU dan Tahap Awal Pemberangkatan
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Indonesia dan Arab Saudi akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jeddah. Penandatanganan MoU ini akan menjadi tonggak penting dalam memastikan implementasi jaminan kesejahteraan PMI di Arab Saudi. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan efektif.
Pemberangkatan tahap awal PMI ke Arab Saudi direncanakan akan dimulai pada bulan Juni 2025. Pemerintah Indonesia akan melakukan persiapan yang matang untuk memastikan proses pemberangkatan berjalan sesuai prosedur dan memenuhi standar keamanan dan perlindungan bagi PMI. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri.
Dengan adanya jaminan kesejahteraan dan kesehatan dari Pemerintah Arab Saudi, serta rencana penandatanganan MoU dan pemberangkatan tahap awal pada Juni 2025, diharapkan akan semakin banyak PMI yang dapat bekerja secara legal dan terlindungi di Arab Saudi. Hal ini juga diharapkan dapat menekan angka PMI ilegal dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia.
Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan memastikan kesejahteraan PMI di Arab Saudi setelah pencabutan moratorium. Kerjasama yang erat antara kedua negara akan menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi dan memberdayakan PMI di Arab Saudi.