Jenazah PMI Ilegal Asal Sigi Dipulangkan dari Malaysia, Biaya Ditanggung Pemda
KP2MI memfasilitasi pemulangan jenazah Maya Rofani (31), PMI asal Sigi yang meninggal di Malaysia karena sakit; Pemkab Sigi menanggung sebagian besar biaya pemulangan karena statusnya ilegal.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Maya Rofani (31), asal Desa Oo Parese, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, meninggal dunia di Pulau Penang, Malaysia, pada 7 April 2025 karena sakit. Jenazahnya berhasil dipulangkan ke Indonesia berkat kerja sama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), BP3MI Sulawesi Tengah dan Makassar, serta Pemerintah Kabupaten Sigi. Pemulangan ini diwarnai kendala karena status Maya Rofani sebagai PMI ilegal.
Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Seriulina Br. Tarigan, mengungkapkan apresiasi atas bantuan Pemkab Sigi dalam menanggung biaya pemulangan jenazah. Namun, ia juga menyoroti permasalahan utama: Maya Rofani bekerja di Malaysia secara tidak prosedural. Hal ini mengakibatkan tidak adanya jaminan kematian, pemulangan jenazah, dan biaya pengobatan selama sakit di Malaysia, yang biasanya ditanggung oleh sistem KP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya di Sulawesi Tengah, untuk selalu bekerja secara legal dan prosedural. Bekerja secara resmi memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi PMI, termasuk jaminan kematian dan pemulangan jenazah jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Pemulangan Jenazah dan Peran Pemerintah Daerah
Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menjelaskan bahwa Pemkab Sigi berkoordinasi dengan KP2MI untuk memfasilitasi pemulangan jenazah Maya Rofani. Pemkab Sigi menanggung biaya pemulangan dari Malaysia ke Makassar, sementara BP3MI Makassar membiayai dari Makassar ke Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu. Selanjutnya, Pemerintah Daerah Sigi kembali menanggung biaya dari Palu ke Kulawi Selatan.
Meskipun pemerintah daerah menunjukkan kepedulian yang tinggi, Rizal menekankan bahwa Maya Rofani bekerja di Malaysia secara ilegal selama 11 tahun setelah masa kerjanya yang legal selama 2 tahun berakhir. Ia tidak memperpanjang izin kerjanya.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, turut mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku jika ingin bekerja di luar negeri. Ia mengakui kendala yang dihadapi dalam pemulangan jenazah Maya Rofani karena statusnya yang ilegal. Namun, berkat koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, provinsi, KP2MI, KBRI, dan KJRI, pemulangan jenazah akhirnya dapat terlaksana.
Data Pekerja Migran di Kabupaten Sigi
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sigi, tercatat 459 pekerja migran prosedural sejak 2018. Mayoritas (437 orang) adalah perempuan, dan mereka sebagian besar bekerja di sektor informal di beberapa negara Asia seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jepang, Hongkong, Taiwan, Malaysia, dan lainnya. Sementara itu, sejak 2022 hingga 2024, sebanyak 22 PMI non-prosedural telah difasilitasi kepulangannya ke Kabupaten Sigi.
Kasus Maya Rofani menjadi bukti nyata pentingnya bekerja secara legal dan prosedural bagi para PMI. Proses pemulangan jenazah yang rumit dan biaya yang ditanggung pemerintah daerah menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam bekerja di luar negeri. Dengan demikian, perlindungan dan jaminan keamanan bagi PMI dapat terwujud.