KemenP2MI Pulangkan 3 Jenazah PMI Korban Kecelakaan Kerja di Korsel
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memfasilitasi pemulangan tiga jenazah PMI korban kecelakaan kerja di Korea Selatan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) telah memfasilitasi pemulangan tiga jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan (Korsel). Ketiga jenazah tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 23 April 2025, dan langsung diserahkan kepada keluarga masing-masing. Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan dan jaminan keselamatan bagi PMI yang bekerja di luar negeri.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Musthakfirin (Wonosobo, Jawa Tengah), Moch Hasim Bisri, dan Darji (Brebes, Jawa Tengah). Ketiganya merupakan anak buah kapal (ABK) yang mengalami kecelakaan kerja di laut dalam kurun waktu yang berdekatan. Menteri Karding menegaskan bahwa kematian mereka bukan disebabkan oleh eksploitasi, kekerasan, atau perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Indonesia, melalui KemenP2MI, berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan PMI di luar negeri. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya prosedur penempatan PMI yang aman dan terlindungi, termasuk jaminan asuransi dan kontrak kerja yang jelas. Langkah-langkah preventif dan perlindungan hukum bagi PMI akan terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pemulangan Jenazah dan Santunan
Musthakfirin meninggal setelah jatuh dari kapal dan tenggelam di perairan Hongdo pada 15 April 2025. Moch Hasim Bisri meninggal dunia karena sakit pada 14 April 2025, sementara Darji meninggal akibat kecelakaan kerja saat kapalnya karam pada tanggal yang sama. Dua dari tiga PMI tersebut menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta karena mengikuti skema penempatan government to government (G to G) dari KemenP2MI.
Menteri Karding menekankan pentingnya keberangkatan PMI melalui jalur prosedural untuk mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan, sertifikasi, dan kontrak kerja yang memadai. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial dan jaminan kesehatan bagi PMI jika terjadi kecelakaan kerja atau sakit selama bekerja di luar negeri.
KemenP2MI memastikan akan terus mengawal dan memfasilitasi proses pemakaman ketiga jenazah PMI tersebut hingga sampai di kampung halaman masing-masing. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada PMI dan keluarga mereka yang ditinggalkan.
Data dan Fasilitasi KemenP2MI
Hingga 23 April 2025, KemenP2MI telah memfasilitasi kepulangan pekerja migran bermasalah sebanyak 6.743 orang. Rinciannya meliputi pencegahan calon PMI (1.299 orang), pemulangan jenazah (134 jenazah), pemulangan pekerja migran bermasalah (5.248 orang), dan pemulangan pekerja migran sakit (61 orang).
Data ini menunjukkan tingginya jumlah PMI yang membutuhkan bantuan dan perlindungan dari pemerintah. KemenP2MI akan terus berupaya meningkatkan layanan dan perlindungan bagi PMI, termasuk dalam hal pencegahan, pemulangan, dan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh PMI di luar negeri. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para PMI dan keluarga mereka.
Pemerintah Indonesia melalui KemenP2MI berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan dan pengawasan terhadap PMI di luar negeri. Kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama internasional dan meningkatkan sistem perlindungan bagi PMI agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan. Prioritas utama adalah memastikan keselamatan dan kesejahteraan PMI serta pemenuhan hak-hak mereka.