Disnaker Lebak Larang Warga Kerja ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar
Pemerintah Kabupaten Lebak melarang warganya bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar karena tingginya risiko perdagangan orang, mendorong warga untuk bekerja melalui jalur resmi.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu, 14 Mei, melarang warganya bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Larangan ini dikeluarkan karena tingginya risiko perdagangan orang (TPPO) di ketiga negara tersebut. Keputusan ini diambil oleh Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Charuliyanto, yang menekankan pentingnya bekerja melalui jalur resmi dan terdaftar untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).
Pemerintah Kabupaten Lebak telah memulangkan PMI yang bekerja secara ilegal di ketiga negara tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan TPPO dan perlindungan PMI. Disnaker Lebak juga gencar mensosialisasikan pentingnya bekerja melalui jalur resmi, yang terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sosialisasi yang intensif berdampak positif pada peningkatan jumlah PMI yang bekerja secara legal. Selama periode Januari hingga Maret 2025, sebanyak 92 PMI asal Lebak telah diberangkatkan ke 11 negara di Asia dan Eropa melalui jalur resmi dan terdaftar di Disnaker Lebak. Hal ini menunjukkan keberhasilan pemerintah daerah dalam melindungi warganya dari eksploitasi dan memastikan kesejahteraan mereka.
Larangan Kerja ke Negara Tertentu
Rully Charuliyanto menegaskan bahwa larangan bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar didasarkan pada minimnya kerja sama penempatan pekerja migran antara Indonesia dan ketiga negara tersebut. Kondisi ini meningkatkan kerentanan PMI terhadap TPPO. Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk melindungi warganya dan memastikan keberangkatan mereka ke luar negeri dilakukan melalui jalur yang resmi dan aman.
Langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir kasus TPPO yang melibatkan warga Lebak. Disnaker Lebak terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap modus-modus perekrutan ilegal. Mereka juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan Disnaker dalam proses pencarian kerja di luar negeri.
Pemerintah Kabupaten Lebak mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin meningkat dalam memilih jalur resmi untuk bekerja ke luar negeri. Hal ini menunjukkan keberhasilan sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan selama ini. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi PMI.
PMI Asal Lebak Bekerja di Berbagai Sektor
Sebanyak 92 PMI asal Lebak yang diberangkatkan pada periode Januari-Maret 2025 bekerja di berbagai sektor di 11 negara tujuan. Negara-negara tersebut antara lain Arab Saudi, Brunei Darussalam, Qatar, Kuwait, Jepang, Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, dan Bulgaria. Mereka bekerja di sektor formal dan informal, seperti perawat bayi, lansia, salon, penjaga toko, pabrik, perbengkelan, asisten rumah tangga, sopir, dan pertanian.
Keberangkatan para PMI ini difasilitasi oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Tenaga Kerja. Hal ini menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi para PMI selama bekerja di luar negeri. Disnaker Lebak terus memantau dan memastikan para PMI mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lebak berharap para PMI dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka. Dukungan dan pengawasan dari pemerintah akan terus diberikan untuk memastikan keberhasilan dan keamanan para PMI selama berada di luar negeri. Mereka juga didorong untuk selalu berkomunikasi dengan pihak Disnaker jika mengalami kendala atau permasalahan.
Kesuksesan Program Pencegahan TPPO
Suksesnya program pencegahan TPPO di Kabupaten Lebak ditandai dengan meningkatnya jumlah PMI yang bekerja melalui jalur resmi. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum dalam bekerja di luar negeri. Muhammad Maulana, seorang PMI asal Lebak yang bekerja di Qatar sebagai mekanik motor, mengungkapkan rasa senangnya dapat membantu perekonomian keluarganya.
Kisah sukses seperti Muhammad Maulana menjadi bukti nyata bahwa bekerja di luar negeri melalui jalur resmi dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan para PMI dan keluarga mereka. Disnaker Lebak akan terus berupaya meningkatkan program pencegahan TPPO dan memastikan perlindungan bagi seluruh PMI asal Lebak yang bekerja di luar negeri.
Dengan adanya larangan bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk bekerja melalui jalur resmi, diharapkan jumlah kasus TPPO dapat ditekan dan kesejahteraan PMI asal Lebak dapat terus meningkat. Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan dukungan kepada para PMI.