Waspada TPPO! Karding Larang WNI Bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar
Menaker Karding tegas melarang WNI bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar karena tingginya risiko perdagangan orang (TPPO) dan status ilegal pekerja migran Indonesia di negara-negara tersebut.

Jakarta, 28 Maret 2024 - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, kembali mengeluarkan larangan tegas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Larangan ini dikeluarkan menyusul tingginya angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan WNI di ketiga negara tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Karding di Bekasi pada Jumat, 28 Maret 2024.
Menurut Menteri Karding, larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah penegasan resmi pemerintah. "Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," tegasnya. Beliau menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kerja sama resmi penempatan pekerja migran di ketiga negara tersebut.
Lebih lanjut, Menteri Karding menyatakan bahwa seluruh WNI yang saat ini bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar berstatus ilegal. "Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal," jelasnya. Hal ini semakin menggarisbawahi bahaya dan risiko yang dihadapi WNI yang bekerja di negara-negara tersebut tanpa jalur resmi.
Bahaya TPPO dan Judi Online Ilegal
Menteri Karding juga menyoroti adanya indikasi kejahatan scamming dan judi online di Kamboja dan Myanmar, khususnya di wilayah Myawaddy. Wilayah ini dikenal sebagai pusat kegiatan ilegal yang melibatkan banyak WNI sebagai korban TPPO. Kondisi ini semakin memperkuat alasan pemerintah untuk melarang warganya bekerja di negara-negara tersebut.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian P2MI, telah berulang kali menegaskan tidak adanya kerja sama bilateral maupun multilateral untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja dan Myanmar. Hal ini bertujuan untuk melindungi WNI dari eksploitasi dan kejahatan TPPO.
Sebagai bukti komitmen pemerintah dalam melindungi PMI, pada 18 Maret 2024 lalu, Kementerian P2MI telah memfasilitasi pemulangan 554 PMI non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Pemulangan tersebut dilakukan dalam dua tahap, dengan total 449 laki-laki dan 105 perempuan berhasil dipulangkan melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.
Langkah Pencegahan TPPO
Pemerintah Indonesia terus berupaya mencegah dan memberantas TPPO. Selain larangan bekerja di negara-negara berisiko tinggi, pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan pentingnya mencari pekerjaan melalui jalur resmi. Kerja sama internasional juga terus ditingkatkan untuk menekan angka TPPO dan melindungi WNI di luar negeri.
Kementerian P2MI juga aktif dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada PMI yang menjadi korban TPPO. Proses pemulangan dan rehabilitasi korban TPPO terus dimaksimalkan agar mereka dapat kembali ke Indonesia dengan aman dan mendapatkan perawatan yang layak.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak resmi, terutama di luar negeri. Selalu verifikasi informasi dan pastikan proses perekrutan dilakukan melalui jalur resmi dan terverifikasi untuk menghindari menjadi korban TPPO.
Dengan adanya larangan tegas ini, diharapkan dapat menekan angka TPPO yang melibatkan WNI di Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi dan memperjuangkan hak-hak PMI di luar negeri.