Dua PMI Korban Penyekapan di Myanmar Pulang ke Tanah Air
Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Myanmar telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, setelah sebelumnya menjadi korban perdagangan orang dan dipaksa bekerja dalam penipuan daring.
Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Myanmar telah kembali ke Indonesia. Kembalinya mereka ke tanah air disambut langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu dini hari. Kejadian ini menyoroti bahaya perdagangan orang dan eksploitasi pekerja migran di luar negeri.
Kedua PMI, berinisial AB asal Semarang, Jawa Tengah, dan R asal Langkat, Sumatera Utara, merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa bekerja sebagai operator judi daring atau scamming di Myanmar. Selama penyekapan, mereka mengalami siksaan fisik seperti disetrum dan dipukul. Kasus ini ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian P2MI sejak awal, untuk memastikan kepulangan mereka.
Proses pemulangan kedua PMI ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan enam WNI yang menjadi korban di Myanmar. Saat ini masih ada empat WNI lainnya yang masih tertahan, termasuk Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu yang juga korban penyekapan. Robiin diketahui disekap bersama tiga rekannya di Myanmar. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri dan perlunya upaya preventif yang lebih kuat.
Setelah tiba di Indonesia, kedua PMI langsung dibawa ke shelter untuk beristirahat. Pemeriksaan oleh psikiater akan dilakukan keesokan harinya untuk membantu pemulihan mereka. Pemerintah berkomitmen untuk mendokumentasikan pengalaman kedua PMI ini sebagai bahan dalam upaya pembebasan WNI lainnya yang masih disekap di Myanmar. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus TPPO.
Langkah selanjutnya, kedua korban akan menjalani rehabilitasi di bawah naungan Kementerian Sosial. Mereka akan diberikan dukungan penuh agar dapat pulih secara fisik dan psikis, serta dibantu untuk kembali berkumpul dengan keluarga di kampung halaman masing-masing. Pemerintah memastikan akan membantu proses reintegrasi sosial kedua korban agar dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan normal.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kerja sama internasional dan memperkuat regulasi untuk mencegah terjadinya TPPO dan melindungi hak-hak PMI di luar negeri. Upaya pencegahan dan perlindungan yang komprehensif sangat penting untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.
Kementerian P2MI berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam upaya melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri. Mereka akan terus berupaya untuk memfasilitasi kepulangan PMI yang menjadi korban TPPO dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan.