Waspada! Pemerintah Larang Warga Kerja ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar
Kementerian P2MI mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak tergiur bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar karena rawan TPPO dan tidak adanya MoU resmi.

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melalui Menteri Karding, pada Sabtu, 27 April 2023 di Kota Binjai, Sumatera Utara, mengimbau masyarakat untuk tidak bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Imbauan ini disampaikan menyusul tingginya angka pekerja migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tiga negara tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Binjai, Sumatera Utara, karena tingginya potensi pekerja migran Indonesia yang berangkat dari daerah tersebut.
Alasan utama larangan ini adalah karena Indonesia tidak memiliki perjanjian kerja sama resmi atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan ketiga negara tersebut. Ketiadaan MoU ini membuat perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di Kamboja, Thailand, dan Myanmar menjadi sangat lemah, sehingga meningkatkan risiko eksploitasi dan TPPO.
Menteri Karding juga meminta bantuan media massa untuk menyosialisasikan larangan ini kepada masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di ketiga negara tersebut, karena seringkali menjadi modus operandi TPPO. "Termasuk teman-teman media bantu, bahwa Indonesia tidak memiliki kesepakatan penempatan pekerja di sana," ujar Menteri P2MI Karding.
Sosialisasi Pencegahan TPPO dan Pentingnya Kewaspadaan
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan resmi bagi warga negaranya untuk bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Hal ini dilakukan untuk melindungi warga negara Indonesia dari potensi eksploitasi dan TPPO yang marak terjadi di ketiga negara tersebut. Sosialisasi masif menjadi kunci utama dalam mencegah warga Indonesia menjadi korban TPPO.
Langkah-langkah sosialisasi yang dilakukan meliputi kerja sama dengan pemerintah daerah, seperti deklarasi anti-pemberangkatan pekerja migran ilegal dan anti-TPPO yang akan dilakukan di Sumatera Utara. Deklarasi ini diharapkan dapat menjangkau hingga tingkat desa, mengingat Sumatera Utara memiliki Bandara Internasional Kualanamu dan Pelabuhan Belawan yang menjadi jalur utama keberangkatan.
Selain itu, Kementerian P2MI juga berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan imigrasi untuk meningkatkan pengawasan di bandara dan pelabuhan. Kerja sama antar instansi ini sangat penting untuk mencegah keberangkatan pekerja migran ilegal dan menekan angka TPPO.
Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, turut menambahkan bahwa peran kepala lingkungan, lurah, dan camat sangat penting dalam mengawasi keberangkatan warga untuk bekerja ke luar negeri. Peningkatan pengawasan di tingkat lokal diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih dini bagi masyarakat.
Pentingnya Peran Semua Pihak dalam Pencegahan TPPO
Peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat akar rumput, sangat krusial dalam upaya pencegahan TPPO. Sosialisasi yang masif dan efektif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO dan pentingnya memilih jalur resmi dalam bekerja di luar negeri.
Selain sosialisasi, pengawasan yang ketat di bandara dan pelabuhan juga perlu ditingkatkan. Kerja sama antar instansi pemerintah, seperti Kementerian P2MI, kepolisian, dan imigrasi, sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan tersebut. Pendekatan komprehensif ini diharapkan dapat menekan angka TPPO dan melindungi pekerja migran Indonesia.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak masuk akal, terutama yang menjanjikan gaji tinggi tanpa proses rekrutmen yang jelas. Penting untuk selalu mengecek keabsahan perusahaan penyalur tenaga kerja dan memastikan bahwa proses rekrutmen sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan upaya bersama dari pemerintah dan masyarakat, diharapkan jumlah korban TPPO dapat ditekan seminimal mungkin dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dapat terjamin.