Menko Polkam Permudah Syarat Pekerja Migran: Langkah Tepat Cegah Ilegal?
Pemerintah berupaya kurangi pekerja migran ilegal dengan menyederhanakan persyaratan administrasi dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Jakarta, 13 Maret 2024 - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan (BG) mengumumkan penyederhanaan persyaratan administrasi bagi pekerja migran Indonesia (PMI) guna menekan angka pekerja migran ilegal. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta, Kamis, sebagai upaya mengurangi risiko eksploitasi dan melindungi hak-hak PMI.
Langkah ini diinisiasi melalui pembentukan Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam. Desk ini memiliki tugas utama untuk menyederhanakan proses administrasi, mempermudah prosedur keberangkatan, serta memonitor pergerakan warga negara Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri agar mencegah keberangkatan ilegal.
Meskipun belum dijelaskan secara detail persyaratan apa saja yang akan disederhanakan, Menko Polhukam menekankan keuntungan menjadi PMI legal, yaitu terdata resmi dan mendapatkan perlindungan pemerintah. Perlindungan ini, menurutnya, tidak didapatkan oleh PMI ilegal yang rentan terhadap eksploitasi dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia.
Permasalahan Pekerja Migran Ilegal
Menteri Ketenagakerjaan, Abdul Kadir Karding, turut mengungkapkan empat permasalahan utama yang dihadapi PMI, terutama yang ilegal. Pertama, tingginya angka kekerasan, eksploitasi, dan human trafficking yang disebabkan oleh keberangkatan non-prosedural.
Data menunjukkan jumlah PMI yang berangkat secara prosedural sekitar 5,3 juta orang, sedangkan yang ilegal mencapai 4,3 juta pada 2017 (data Bank Dunia). Lebih mengkhawatirkan lagi, 90-95 persen PMI yang mengalami masalah adalah mereka yang berangkat secara ilegal.
Kedua, kemampuan atau kompetensi PMI, terutama karena sebagian besar (80 persen) adalah pekerja rumah tangga (domestic worker), 70 persennya perempuan, dengan pendidikan rata-rata SD dan SMP. Hal ini meningkatkan kerentanan mereka terhadap eksploitasi.
Ketiga, kendala bahasa menjadi hambatan dalam beradaptasi dan berkomunikasi di negara tujuan. Keempat, masalah mental, di mana banyak PMI yang ingin segera pulang ke tanah air setelah bekerja di luar negeri.
Upaya Pencegahan dan Perlindungan
Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk mencegah keberangkatan non-prosedural PMI. Langkah-langkah tersebut antara lain:
- Fokus pada daerah penyumbang PMI terbesar seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, Lampung, dan Medan.
- Meningkatkan sosialisasi pentingnya keberangkatan legal, mengingat kesadaran masyarakat baru mencapai 40 persen.
- Memperkuat pencegahan dan perlindungan melalui tim reaksi cepat.
- Memanfaatkan Desk Koordinasi P2MI sebagai forum kolaborasi antar kementerian dan lembaga terkait.
Desk Koordinasi P2MI yang dibentuk melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Bareskrim Polri, TNI, dan Kejaksaan Agung. Keberadaan desk ini diharapkan dapat memaksimalkan perlindungan dan mempermudah akses informasi bagi PMI.
Penyederhanaan persyaratan administrasi diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengurangi jumlah PMI ilegal dan meningkatkan perlindungan bagi mereka yang bekerja di luar negeri. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan PMI.