Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Sempat Bantah Tertangkap, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Kini Resmi Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka korupsi pembangunan RSUD. Simak kronologi penangkapannya.

Sabtu, 09 Agu 2025 02:25:00
konten ai
Copied!
Sempat Bantah Tertangkap, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Kini Resmi Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka korupsi pembangunan RSUD. Simak kronologi penangkapannya. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Penetapan ini diumumkan pada Sabtu dini hari, 9 Agustus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Abdul Azis diduga berperan sebagai pihak penerima suap dalam perkara korupsi yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Abdul Azis sebagai kepala daerah.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam, 7 Agustus. Sebelumnya, Abdul Azis sempat membantah kabar penangkapannya saat berada di Makassar untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem. Namun, setelah menghadiri acara tersebut, ia diamankan oleh tim KPK dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Azis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan erat dengan proyek pembangunan fasilitas kesehatan vital di daerahnya. KPK terus mendalami peran serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus suap ini.

Kronologi Penetapan Bupati Kolaka Timur Tersangka

Penetapan Abdul Azis sebagai tersangka bermula dari serangkaian penyelidikan dan operasi senyap yang dilakukan KPK. Tim penyidik telah mengumpulkan bukti awal yang cukup kuat sebelum melakukan penangkapan. Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Abdul Azis diduga menerima suap terkait proyek pembangunan RSUD, sebuah inisiatif penting untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Peran aktif Abdul Azis sebagai penerima suap menjadi fokus utama dalam penyidikan awal ini.

Sebelum penetapan ini, KPK telah melancarkan operasi tangkap tangan di dua lokasi berbeda, termasuk di Sulawesi Tenggara. Total tujuh orang berhasil diamankan dalam OTT tersebut, terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta. Penangkapan ini menunjukkan jaringan dugaan korupsi yang mungkin melibatkan berbagai pihak. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat demi penegakan hukum.

Abdul Azis sendiri diamankan setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar. Meskipun sempat membantah telah ditangkap, ia kemudian dibawa oleh tim KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses penangkapan ini berlangsung secara hati-hati untuk memastikan semua prosedur hukum terpenuhi. KPK akan terus melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami motif di balik tindak pidana korupsi ini.

Detail Operasi Tangkap Tangan KPK

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 7 Agustus, melibatkan tim dari Jakarta dan Kendari. Tim dari Jakarta mengamankan tiga orang, sementara tim dari Kendari atau Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan empat orang. Seluruh tujuh orang yang ditangkap memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari aparatur sipil negara hingga pihak swasta. Ini mengindikasikan adanya kolaborasi antara berbagai elemen dalam dugaan praktik korupsi.

Asep Guntur Rahayu juga menyebutkan adanya satu tim KPK yang masih bertugas di Sulawesi Selatan, meskipun ia tidak merinci apakah tim tersebut beroperasi di Makassar atau tidak. Keberadaan tim tambahan ini menunjukkan cakupan operasi yang luas dan mendalam. KPK berupaya untuk membongkar jaringan korupsi secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada satu individu atau lokasi.

Penangkapan Abdul Azis di Makassar setelah acara Rakernas Partai NasDem menjadi puncak dari operasi ini. Ia kemudian langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik mengenai integritas dan akuntabilitas. KPK akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • abdul azis
  • berita nasional
  • bupati kolaka timur
  • kasus korupsi
  • kolaka timur
  • konten ai
  • korupsi rsud
  • kpk
  • merdeka news
  • ott kpk
  • #planetantara
  • tersangka korupsi
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.