Menteri Karding Segel P3MI yang Kirim PMI ke Arab Saudi di Tengah Moratorium
Menteri Karding menyegel PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri karena terbukti melanggar moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan bukti-bukti kuat berupa laporan PMI dan tangkapan layar percakapan.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di bawah Menteri Abdul Kadir Karding mengambil tindakan tegas terhadap PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) tersebut disegel karena terbukti mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, yang tengah dalam masa moratorium. Penyegelan dilakukan di Jakarta pada Jumat, 21 Maret, berdasarkan temuan dan bukti-bukti pelanggaran Peraturan Menteri No.4 2025.
Penindakan ini menjawab pertanyaan publik mengenai pengawasan pengiriman PMI. Siapa yang bertanggung jawab? PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. Di mana kejadiannya? Di Jakarta. Kapan tindakan diambil? Jumat, 21 Maret. Mengapa disegel? Karena melanggar moratorium dan peraturan. Bagaimana pelanggaran terungkap? Melalui laporan PMI, penelusuran KP2MI, dan bukti percakapan.
Menteri Karding secara langsung mengumumkan penyegelan tersebut kepada publik. Beliau menekankan bahwa sanksi administratif berupa penghentian sementara atau permanen kegiatan penempatan PMI merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. Bukti-bukti yang dikumpulkan sangat kuat, termasuk laporan dari tiga PMI asal Sulawesi Barat dan tangkapan layar percakapan yang mengakui pengiriman PMI ke Arab Saudi.
Penyegelan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri dan Sanksi yang Diterapkan
Penyegelan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri merupakan langkah tegas pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi PMI. Perusahaan ini terbukti melanggar moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi yang telah diberlakukan sejak tahun 2015. Meskipun memiliki izin resmi, pengiriman PMI secara ilegal atau non-prosedural tetap merupakan pelanggaran serius.
Selain penyegelan, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri juga dibebani beberapa kewajiban. Mereka harus memberikan catatan lengkap tentang PMI yang telah diberangkatkan dalam dua tahun terakhir, serta informasi mengenai agensi yang bekerja sama di Arab Saudi. Kewajiban lain termasuk memberangkatkan 67 PMI yang telah menandatangani kontrak sejak tahun 2025 dan memberikan pernyataan bertanggung jawab atas proses penempatan PMI yang telah dilakukan.
Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut akan berakibat pada pembekuan permanen perusahaan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas perusahaan yang melanggar peraturan dan merugikan PMI.
Bukti-Bukti Kuat Pelanggaran Moratorium
Bukti-bukti yang dikumpulkan KP2MI sangat meyakinkan dan menjadi dasar penyegelan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. Laporan dari tiga PMI asal Sulawesi Barat dengan inisial N, C, dan L memberikan gambaran langsung tentang praktik ilegal perusahaan tersebut. Foto-foto ketiga PMI sebelum penempatan ke Arab Saudi juga turut memperkuat bukti-bukti tersebut.
Bukti paling krusial adalah tangkapan layar percakapan yang menunjukkan pengakuan direktur perusahaan tentang pengiriman PMI ke Arab Saudi. Pengakuan ini secara langsung membuktikan pelanggaran moratorium dan menunjukkan niat jahat perusahaan tersebut. Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari aturan dan mengeksploitasi PMI.
Dengan adanya bukti-bukti yang kuat ini, penyegelan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa.
Langkah tegas Menteri Karding ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan penempatan PMI lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memprioritaskan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah eksploitasi dan memastikan keselamatan PMI di luar negeri.