Pemerintah Tutup PT MIA, Perusahaan Penempatan PMI yang Langgar Aturan
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) menyegel PT Multi Intan Amanah (MIA) di Bekasi karena melanggar aturan dan kontrak, menunggak pembayaran kepada 58 pekerja migran senilai Rp1,68 miliar.

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil tindakan tegas terhadap PT Multi Intan Amanah (MIA), sebuah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Pada Jumat, 28 Maret 2024, Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, secara resmi menyegel kantor PT MIA karena terbukti melanggar aturan dan kontrak kerja yang telah disepakati.
Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker dan papan pengumuman yang menyatakan penghentian sementara operasional perusahaan tersebut. Tindakan ini merupakan puncak dari pengawasan yang telah dilakukan selama satu setengah tahun terakhir terhadap praktik-praktik PT MIA dalam penempatan PMI. Menteri Karding secara langsung memimpin proses penyegelan dan menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak PMI.
Pengawasan yang intensif mengungkap sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan PT MIA. Pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan para pekerja migran, tetapi juga menunjukkan rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang berniat melakukan pelanggaran serupa.
Pelanggaran Berat PT Multi Intan Amanah
Berdasarkan hasil pengawasan, PT MIA terbukti melakukan dua pelanggaran utama. Pertama, perusahaan gagal memenuhi kewajiban finansial kepada 58 pekerja migran dengan total tunggakan mencapai Rp1,68 miliar atau sekitar USD101.4 ribu. Kedua, PT MIA juga gagal memfasilitasi keberangkatan 73 calon PMI yang telah terikat kontrak. Kedua pelanggaran ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Nomor 4 Tahun 2025.
Pelanggaran tersebut menyebabkan penyegelan kantor PT MIA berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan. Menteri Karding menekankan bahwa penyegelan ini bukan langkah akhir. PT MIA masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan memenuhi semua kewajiban yang belum terpenuhi.
Jika PT MIA mampu memenuhi semua kewajiban, berjanji untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang, dan menunjukkan komitmen untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk membuka kembali operasionalnya. Namun, jika perusahaan gagal memenuhi persyaratan tersebut dalam waktu tiga bulan, izin operasionalnya akan dicabut.
Kesempatan Perbaikan dan Komitmen Pemerintah
Menteri Karding menyatakan bahwa PT MIA diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada. Hal ini mencakup pembayaran tunggakan kepada para pekerja migran dan memfasilitasi keberangkatan calon PMI yang telah terikat kontrak. Selain itu, PT MIA juga harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberlakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik ilegal dalam penempatan PMI. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja migran dan mencegah eksploitasi. "Kami menerapkan kebijakan toleransi nol terhadap pelanggaran semacam ini," tegas Menteri Karding. Penyegelan PT MIA menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut.
Penyegelan PT MIA diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan penempatan PMI lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memprioritaskan perlindungan hak-hak pekerja migran. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Langkah-langkah yang harus dilakukan PT MIA:
- Membayar tunggakan kepada 58 pekerja migran sebesar Rp1,68 miliar.
- Memfasilitasi keberangkatan 73 calon PMI yang telah terikat kontrak.
- Menunjukkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan mencegah pelanggaran serupa.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.