Menteri Karding Segel PT Multi Intan Amanah, Perusahaan Penyalur PMI Nakal di Bekasi
Menteri Karding menyegel PT Multi Intan Amanah di Bekasi akibat pelanggaran penempatan pekerja migran Indonesia, termasuk tunggakan pembayaran dan kegagalan memberangkatkan calon PMI.

Bekasi, 28 Maret 2025 - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, secara resmi menyegel PT Multi Intan Amanah, perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) yang berlokasi di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Penyegelan ditandai dengan penempelan stiker pada bangunan perusahaan dan pemasangan plang di halaman depan yang menyatakan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha PT Multi Intan Amanah. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan selama satu setengah tahun terakhir.
"Perusahaan ini, dalam pantauan kami selama setahun enam bulan ini telah melakukan indikasi pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran," ungkap Menteri Karding di Bekasi.
Pelanggaran yang Dilakukan PT Multi Intan Amanah
Menteri Karding merinci beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Multi Intan Amanah. Pertama, perusahaan tersebut belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada 58 pekerja migran, dengan total kerugian yang dialami para PMI mencapai Rp1,68 miliar. Selain itu, PT MIA juga gagal memberangkatkan 73 calon PMI meskipun telah menandatangani kontrak perjanjian kerja.
Akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, operasional perusahaan dihentikan sementara berdasarkan Keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI nomor 10 tahun 2025. Keputusan ini merujuk pada Permen P2MI 4/2025 pasal 9 ayat (1) huruf r dan t yang mengatur tentang kewajiban perusahaan penyalur PMI.
Menteri Karding menegaskan bahwa PT Multi Intan Amanah berkesempatan untuk kembali beroperasi jika mampu memenuhi seluruh kewajiban yang belum terpenuhi dan berkomitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Namun, jika perusahaan gagal memenuhi tenggat waktu yang diberikan, izin operasinya akan dicabut secara permanen.
Tenggat Waktu dan Sanksi
PT Multi Intan Amanah diberikan tenggat waktu maksimal tiga bulan untuk memperbaiki kesalahan dan memenuhi hak-hak seluruh pekerja migran yang belum dibayarkan. "Tiga bulan sejak SK ditandatangani oleh Dirjen Pelindungan, kalau tidak diselesaikan maka izin perusahaan akan kami cabut. Selamanya," tegas Menteri Karding.
Negara tujuan penempatan PMI melalui PT Multi Intan Amanah antara lain Taiwan dan Singapura. Penyegelan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola perlindungan PMI dan memberikan efek jera bagi perusahaan penyalur yang melakukan pelanggaran.
"Sebelum-sebelum ini belum pernah ada sanksi tegas makanya kami hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal. Tujuan kedua agar perusahaan sehat karena kalau perusahaan tidak sehat, melakukan pelanggaran seperti ini, kami tidak boleh main-main karena ini nyawa manusia. Jadi memang ini bagi kami tidak ada toleransi," pungkas Menteri Karding.
Penyegelan PT Multi Intan Amanah menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak PMI dan memastikan perusahaan penyalur menjalankan bisnisnya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.