146 WNI Overstayer Dipulangkan dari Arab Saudi
Pemerintah Indonesia memfasilitasi pemulangan 146 warga negara Indonesia (WNI) yang telah melebihi izin tinggal (overstayer) dari Arab Saudi pada Jumat, 24 Januari 2025, sebagian besar merupakan pekerja migran ilegal.
![146 WNI Overstayer Dipulangkan dari Arab Saudi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/24/230212.519-146-wni-overstayer-dipulangkan-dari-arab-saudi-1.jpg)
JAKARTA, 24 Januari 2025 - Sebanyak 146 warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus overstayer telah kembali ke Tanah Air pada Jumat, 24 Januari 2025. Mereka dipulangkan dari Arab Saudi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kedatangan mereka menandai keberhasilan pemerintah dalam memfasilitasi kepulangan WNI yang menghadapi masalah imigrasi di luar negeri.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan telah memfasilitasi proses pemulangan tersebut. Kerja sama erat dengan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, imigrasi, dan kepolisian Arab Saudi berhasil mengurus dokumen perjalanan para WNI. Proses pendampingan dilakukan mulai dari keberangkatan di Arab Saudi hingga tiba di Indonesia, memastikan keselamatan dan kenyamanan mereka selama perjalanan.
Dari total 146 WNI, 27 orang berjenis kelamin laki-laki dan 119 perempuan. Sebagian besar merupakan pekerja migran ilegal yang telah berada di Arab Saudi selama tiga tahun terakhir. Sebelum dipulangkan, mereka ditampung di Rumah Detensi Imigrasi Tarhil Sumaysi. Terdapat 16 anak-anak di antara mereka yang dipulangkan.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat, sementara yang lainnya berasal dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Kondisi ini menunjukkan tingginya angka pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah.
Kedatangan para WNI disambut langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding, beserta jajaran Kemenlu dan KP2MI. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam tiga gelombang pemulangan WNI overstayer dari Arab Saudi di awal tahun 2025. Hingga saat ini, total 554 WNI telah dipulangkan dengan bantuan pemerintah. Angka ini menunjukan skala besar permasalahan WNI overstayer yang ada di Arab Saudi.
Menyikapi hal ini, Kemenlu mengimbau seluruh WNI untuk selalu mematuhi aturan imigrasi dan ketenagakerjaan saat berada di luar negeri. Migrasi yang sesuai prosedur dapat mencegah masalah hukum dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia di negara tujuan. Pemerintah berkomitmen untuk terus membantu dan melindungi WNI di luar negeri, namun kepatuhan pada aturan tetap menjadi kunci utama.