Imigrasi Atambua Deportasi WNA Timor Leste: Masuk Indonesia Secara Ilegal
WNA Timor Leste, Marcelo De Arauja, dideportasi dari Atambua, NTT, karena masuk Indonesia secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian melalui jalur pantai di perbatasan Mota Ain.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste, Marcelo De Arauja, dideportasi dari Indonesia pada Sabtu, 10 Mei 2025. Deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain. Marcelo masuk ke Indonesia secara ilegal, tanpa dokumen keimigrasian dan melalui jalur pantai di perbatasan Mota Ain. Ia bertujuan mengunjungi keluarganya di Haikesak, Kabupaten Belu. Penangkapan dilakukan pada 5 Mei 2025 oleh pihak kepolisian, yang kemudian menyerahkannya kepada Imigrasi Atambua untuk proses lebih lanjut.
Penanganan kasus ini menunjukkan kerja sama yang baik antara Imigrasi Atambua dan Kepolisian, khususnya Tim Intelkam Polres Belu. Proses deportasi dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan hak asasi manusia (HAM).
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat di perbatasan untuk mencegah masuknya WNA ilegal ke Indonesia. Keberhasilan deportasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara.
Deportasi dan Penangkalan
Setelah menjalani pemeriksaan, Marcelo De Arauja dideportasi ke Timor Leste. Berdasarkan keterangan Plh Kasi Tikim Imigrasi Atambua, Abraham Jordan, Marcelo tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah di Indonesia. Ia masuk ke Indonesia melalui jalur non-resmi, melanggar peraturan keimigrasian.
Selain deportasi, Marcelo juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a dan f UU Keimigrasian. Hal ini berarti ia dilarang masuk ke wilayah Indonesia di masa mendatang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Hariyanto, mengapresiasi kerja sama antar instansi dalam menjaga perbatasan negara. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara Imigrasi dan Kepolisian untuk mencegah masuknya WNA ilegal.
Prosedur dan Pengalaman Petugas
Seluruh prosedur deportasi Marcelo dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku. Petugas Imigrasi Atambua, khususnya tim Inteldakim, telah berpengalaman dalam menangani kasus serupa, mulai dari penerimaan kasus hingga tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi jika terbukti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses ini mencakup pendalaman kasus, pemeriksaan, dan persiapan administrasi yang diperlukan sebelum deportasi dilakukan. Pihak Imigrasi memastikan semua langkah dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia.
Kantor Imigrasi Atambua berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya WNA ilegal ke Indonesia. Kerja sama dengan instansi terkait akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Dengan adanya deportasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba masuk ke Indonesia secara ilegal. Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.
Keberhasilan deportasi Marcelo menjadi contoh nyata sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan negara. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kedaulatan negara.
Kesimpulan
Deportasi Marcelo De Arauja menjadi bukti komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan perbatasan dan menegakkan hukum keimigrasian. Kerja sama antar lembaga dan pengalaman petugas Imigrasi Atambua menjadi kunci keberhasilan dalam penanganan kasus ini. Langkah penangkalan yang diterapkan juga diharapkan dapat mencegah upaya serupa di masa depan.