Indonesia Deportasi 2 Warga Negara China Buron Kasus Ekonomi
Indonesia bekerja sama dengan China untuk mendeportasi dua warga negara China yang buron atas kasus kejahatan ekonomi, setelah ditangkap di Jakarta.

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhasil menangkap dan mendeportasi dua warga negara China yang menjadi buronan di negara asalnya karena terlibat kasus kejahatan ekonomi. Kedua warga negara tersebut, yang berinisial FN dan GC, dideportasi pada tanggal 27 Maret 2025 setelah ditangkap di Jakarta.
Penangkapan ini dilakukan atas permintaan Kedutaan Besar China yang disampaikan melalui nota diplomatik kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Direktur pengawasan dan penindakan imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa FN dan GC ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil dari analisis pengenalan wajah dan penyelidikan yang dilakukan tim imigrasi.
Proses penangkapan melibatkan pengawasan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada tanggal 15 Maret, yang berhasil menangkap FN. GC, yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, berhasil ditangkap sehari setelahnya, pada tanggal 16 Maret, di Jakarta Selatan. Sekretaris GC, NT, sempat dihubungi dan berjanji akan membantu memberikan informasi keberadaan GC.
Penangkapan dan Deportasi
Kedua warga negara China tersebut masuk Indonesia dengan izin tinggal terbatas untuk pekerja asing (ITAS TKA). Mereka ditahan di ruang tahanan Direktorat Jenderal Imigrasi karena tidak memiliki dokumen yang valid. Pihak berwenang China, Biro Keamanan Umum Xiangshui, telah menerbitkan Waran Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada tanggal 4 Maret 2025.
Deportasi dilakukan pada tanggal 27 Maret 2025 menggunakan maskapai China Eastern Airlines. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa penangkapan dan deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yang mengatur tindakan imigrasi administratif berupa deportasi dan larangan bepergian bagi warga asing yang datang ke Indonesia untuk menghindari ancaman dan hukuman di negara asal mereka.
Pihak Imigrasi juga akan menyelidiki perusahaan yang mensponsori FN dan GC. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan tersebut akan dikenakan tindakan tegas. Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah Indonesia dan China dalam menangani para pelaku kejahatan.
Kerja Sama Indonesia-China
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam penegakan hukum dan investigasi gabungan, sesuai arahan Menteri Imigrasi. Kerja sama yang kuat antara kedua negara terbukti sangat penting dalam keberhasilan penangkapan dan deportasi FN dan GC. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan ekonomi internasional.
Proses deportasi ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hukum dan bekerja sama dengan negara lain dalam mengatasi kejahatan lintas batas. Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi warga negara Indonesia dan asing yang berada di Indonesia.
Langkah tegas ini juga memberikan sinyal kuat kepada pelaku kejahatan ekonomi bahwa Indonesia tidak akan mentolerir aktivitas ilegal di wilayahnya. Indonesia akan terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama internasional untuk mencegah kejahatan transnasional.