Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Imigrasi Mamuju Dalami Kasus Tiga WNA China di Tambang Pasangkayu
Imigrasi Mamuju Dalami Kasus Tiga WNA China di Tambang Pasangkayu

Tiga warga negara asing (WNA) asal China diamankan di tambang Pasangkayu, Sulawesi Barat, karena dugaan pelanggaran izin keimigrasian; Imigrasi Mamuju masih melakukan pendalaman dan berpotensi mendeportasi mereka.

#planetantara
Indonesia Deportasi 2 Warga Negara China Buron Kasus Ekonomi
Indonesia Deportasi 2 Warga Negara China Buron Kasus Ekonomi

Indonesia bekerja sama dengan China untuk mendeportasi dua warga negara China yang buron atas kasus kejahatan ekonomi, setelah ditangkap di Jakarta.

#planetantara
Polresta Barelang Ungkap Penampungan PMI Ilegal di Batam, Dua Pelaku Ditangkap
Polresta Barelang Ungkap Penampungan PMI Ilegal di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Barelang mengungkap penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam; dua pelaku ditangkap, satu masih buron, dan para PMI dijanjikan pekerjaan di Malaysia.

#planetantara
Imigrasi Bali Ciduk 312 WNA Ilegal: Bisnis PMA Bermasalah Jadi Sorotan
Imigrasi Bali Ciduk 312 WNA Ilegal: Bisnis PMA Bermasalah Jadi Sorotan

Ditjen Imigrasi membongkar praktik ilegal 312 WNA di Bali yang dibekingi perusahaan PMA bermasalah, sebagian besar telah dideportasi.

#planetantara
Imigrasi Bali Ciduk Dua WNA Polandia Jadi Guide Ilegal
Imigrasi Bali Ciduk Dua WNA Polandia Jadi Guide Ilegal

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, memeriksa dua warga negara Polandia yang diduga bekerja sebagai pemandu wisata ilegal setelah kedapatan mengantar turis asing di Bandara Ngurah Rai.

Sumber Antara
Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA China Tahun 2024: Pelanggaran Izin Kerja
Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA China Tahun 2024: Pelanggaran Izin Kerja

Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi delapan warga negara asing asal China pada tahun 2024 karena penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja di sektor yang tidak sesuai ketentuan, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.

DeportasiWNA