Deportasi Dua Instruktur Selam Ilegal Asal Tiongkok di Bali
Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi dua warga negara Tiongkok yang bekerja sebagai instruktur selam ilegal di Karangasem, Bali, karena melanggar izin tinggal kunjungan mereka.
![Deportasi Dua Instruktur Selam Ilegal Asal Tiongkok di Bali](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000109.435-deportasi-dua-instruktur-selam-ilegal-asal-tiongkok-di-bali-1.jpg)
Petugas Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali, baru-baru ini mendeportasi dua warga negara Tiongkok yang bekerja sebagai instruktur selam tanpa izin resmi. Kedua individu, seorang pria berinisial CJ dan seorang wanita berinisial AM, tertangkap basah menjalankan aktivitas tersebut di Kabupaten Karangasem.
Penemuan dan Proses Deportasi
Penemuan ini berawal dari kegiatan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di kawasan perhotelan Karangasem. Saat melakukan sosialisasi, petugas menemukan aktivitas mencurigakan dari sekelompok turis yang baru saja melakukan kegiatan diving. Kecurigaan ini kemudian mengarah pada pemeriksaan dokumen keimigrasian CJ dan AM.
Setelah dilakukan observasi dan pemeriksaan awal, petugas Imigrasi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Kedua WNA tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Pemeriksaan mendalam mengungkapkan bahwa CJ dan AM hanya memiliki izin tinggal kunjungan (ITK).
CJ memasuki Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 26 November 2024, sementara AM tiba pada 21 Desember 2024. Izin tinggal CJ berlaku hingga 24 Maret 2025, sedangkan izin tinggal AM berlaku hingga 18 Juni 2025. Jelas terlihat bahwa keduanya telah melanggar ketentuan izin tinggal mereka dengan bekerja sebagai instruktur selam.
Pelanggaran Hukum dan Tindakan Tegas
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan deportasi dan penangkalan dilakukan karena CJ dan AM melanggar Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal dan sanksi yang berlaku.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. CJ dideportasi dengan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ626 (Denpasar-Guangzhou) menuju Wenzhou, sementara AM dideportasi dengan penerbangan CZ6066 (Denpasar-Shenzen) menuju Beijing.
Penegakan Hukum dan Himbauan kepada Masyarakat
Hendra menekankan komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah kerjanya. Lebih lanjut, Hendra menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan, atau melanggar peraturan melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja di nomor 0813-5390-9733.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Bagi warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia, sangat penting untuk memiliki izin kerja yang sesuai dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pendekatan proaktif dari pihak Imigrasi dalam mengawasi dan menindak tegas pelanggaran menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.