Imigrasi Amankan 2 Buron Asal China: Tersangka Kejahatan Ekonomi Dipulangkan
Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan dua warga negara China, FN dan GC, buron kasus kejahatan ekonomi di negaranya dan telah dideportasi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berhasil mengamankan dua warga negara China, FN dan GC, yang menjadi buronan pemerintah China atas dugaan kejahatan ekonomi. Penangkapan ini dilakukan di Jakarta Selatan, menyusul permintaan resmi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat China melalui nota diplomatik. Kedua tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap berkat pemanfaatan teknologi pengenal wajah dan kerja sama intelijen yang intensif.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan FN dan GC dilakukan di lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Penangkapan FN diawali dari informasi yang diperoleh dari teknologi pengenal wajah yang mengarah pada sebuah alamat di Kebayoran Baru. Setelah penangkapan FN, informasi lebih lanjut mengarahkan tim ke lokasi GC di Jakarta Selatan.
Proses penangkapan melibatkan kerja sama dan investigasi yang cermat. Tim Imigrasi awalnya menemukan FN di Kebayoran Baru, yang kemudian memberikan informasi keberadaan GC di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Meskipun pencarian awal di PIK tidak membuahkan hasil, informasi lebih lanjut mengarahkan tim ke sebuah alamat di Jakarta Selatan, yang ternyata merupakan tempat persembunyian GC. GC akhirnya berhasil diamankan di rumah tersebut, dan keduanya kemudian ditahan di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi.
Penangkapan dan Deportasi Tersangka
Penangkapan FN dan GC berawal dari informasi yang diperoleh melalui teknologi pengenal wajah (face recognition). Tim Imigrasi kemudian melakukan pengawasan di alamat yang diduga menjadi tempat tinggal kedua WNA tersebut. FN ditemukan lebih dulu dan memberikan informasi keberadaan GC. Meskipun pencarian awal di PIK tidak berhasil, informasi tambahan mengarah pada lokasi baru di Jakarta Selatan, tempat GC akhirnya berhasil diamankan.
Proses penangkapan melibatkan berbagai pihak, termasuk sekretaris GC, NT, yang menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama. Informasi dari asisten rumah tangga dan asisten YW, pemilik rumah tempat GC bersembunyi, sangat krusial dalam penangkapan tersebut. Kedua tersangka, FN dan GC, diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA).
Setelah diamankan, diketahui bahwa Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada 4 Maret 2025. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan ekonomi di China. Keduanya akhirnya dideportasi ke China pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 23:45 WIB, menggunakan maskapai China Eastern Airlines.
Langkah Hukum dan Kerja Sama Internasional
Ditjen Imigrasi menyatakan akan melakukan pengembangan penyelidikan terkait perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, perusahaan tersebut juga akan ditindak. FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang deportasi dan pencegahan masuk bagi orang asing yang menghindari hukuman di negara asalnya.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa pemerintah China telah menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan keberhasilan dalam mengamankan dan mendeportasi FN dan GC. Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan China dalam penanganan kejahatan lintas negara. Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dalam penegakan hukum dan investigasi bersama (joint investigation).
Ditjen Imigrasi menekankan bahwa mereka tidak menoleransi pelanggaran hukum oleh warga negara asing di Indonesia. Pihak Imigrasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA di Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan ekonomi dan memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum.
Kesimpulan: Pengungkapan dan deportasi FN dan GC menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi dalam penegakan hukum dan kerja sama internasional. Keberhasilan ini juga menjadi bukti efektifnya pemanfaatan teknologi dan koordinasi antar lembaga dalam mengungkap kasus kejahatan lintas negara.