Dua WNI Ditangkap di AS Akibat Kebijakan Imigrasi Trump
Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi penangkapan dua warga negara Indonesia di Amerika Serikat terkait kebijakan imigrasi era Trump; satu di Atlanta dan satu di New York, keduanya mendapat pendampingan konsuler.
![Dua WNI Ditangkap di AS Akibat Kebijakan Imigrasi Trump](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220208.183-dua-wni-ditangkap-di-as-akibat-kebijakan-imigrasi-trump-1.jpeg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) mengonfirmasi penangkapan dua warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat. Penangkapan ini dikaitkan dengan kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan selama pemerintahan Presiden Donald Trump. Kedua WNI tersebut kini tengah menghadapi proses hukum di negara tersebut.
Penangkapan di Atlanta dan New York
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Jakarta menjelaskan kronologi penangkapan. Satu WNI ditangkap di Atlanta, Georgia pada 29 Januari 2024. Pihak Kemlu masih menunggu informasi detail terkait penangkapan ini. Namun, KJRI Houston telah berhasil berkomunikasi dengan WNI tersebut dan memastikan kondisinya baik dan sehat, serta telah mendapatkan akses pendampingan konsuler. Sidang kasus ini dijadwalkan pada 10 Februari 2024.
Sementara itu, WNI kedua ditangkap di New York pada 28 Januari 2024. Penangkapan terjadi saat WNI tersebut melapor ke kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) sesuai kewajiban tahunan. Menurut keterangan Judha, WNI ini telah masuk daftar deportasi sejak 2009. Permohonan suaka yang diajukan sebelumnya telah ditolak. Karena terdaftar dalam daftar deportasi, WNI tersebut diwajibkan melapor secara rutin.
Pendampingan Konsuler dan Proses Hukum
Kemlu RI telah menghubungi KJRI New York dan memastikan WNI yang ditahan di New York dalam kondisi sehat dan mendapatkan pendampingan hukum. Baik WNI di Atlanta maupun New York, mendapatkan pendampingan penuh dari perwakilan Indonesia di AS. Kemlu menekankan komitmennya untuk terus memantau dan memberikan dukungan hukum kepada kedua WNI tersebut selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum sebaik mungkin," tegas Judha dalam keterangannya. Proses hukum yang dihadapi kedua WNI ini akan terus dipantau ketat oleh Kemlu. Pihak Kemlu juga akan berkoordinasi dengan otoritas AS untuk memastikan hak-hak konsuler kedua WNI tersebut terpenuhi.
Dampak Kebijakan Imigrasi Trump
Kasus penangkapan ini menyoroti dampak kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan selama pemerintahan Trump. Kebijakan tersebut, yang antara lain memperketat pengawasan dan deportasi imigran ilegal, berdampak pada sejumlah WNI yang tinggal di AS. Meskipun kebijakan tersebut telah berakhir, dampaknya masih terasa hingga saat ini. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi WNI yang tinggal di AS untuk selalu mematuhi peraturan imigrasi setempat dan memastikan dokumen keimigrasian mereka selalu valid dan up-to-date.
Langkah Antisipasi ke Depan
Kemlu RI menghimbau kepada seluruh WNI yang berada di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan imigrasi yang berlaku. Penting bagi WNI untuk memastikan status keimigrasian mereka legal dan tertib administrasi. Kemlu juga akan terus meningkatkan layanan konsuler dan memberikan informasi terkini terkait peraturan imigrasi di berbagai negara untuk melindungi WNI di luar negeri.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi WNI di manapun berada untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan setempat. Koordinasi yang baik antara WNI dengan perwakilan Indonesia di luar negeri sangat penting untuk memastikan keamanan dan perlindungan mereka.