Kemlu RI: Pencabutan Visa WNI di AS Tanpa Proses Hukum yang Adil
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan keprihatinan atas pencabutan visa Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat tanpa melalui proses hukum yang wajar, dan telah membantu 20 WNI yang terdampak kebijakan imigrasi tersebut.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait pencabutan visa Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) tanpa melalui proses hukum yang semestinya. Hal ini disampaikan melalui perwakilan RI di AS, menyusul laporan sejumlah WNI yang mengalami pencabutan visa secara tiba-tiba. Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan rasa prihatin atas kebijakan imigrasi AS yang dinilai tidak adil ini.
Pernyataan keprihatinan ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta. Judha Nugraha menekankan pentingnya pemberlakuan due process of law bagi seluruh warga negara asing di AS, termasuk WNI. Pihaknya berharap agar otoritas imigrasi AS menjalankan penegakan hukum imigrasi dengan tetap menghormati hak-hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
Hingga 24 April 2025, tercatat 20 WNI telah terdampak kebijakan imigrasi ini. Dari jumlah tersebut, lima WNI telah dideportasi, dan enam mahasiswa pemegang visa pelajar F-1 juga terkena dampaknya. Visa F-1 memungkinkan mahasiswa internasional untuk belajar di AS, dan pencabutan visa ini tentu berdampak besar pada pendidikan dan masa depan mereka.
Perlindungan WNI di AS
Kemlu RI memastikan telah memberikan akses kekonsuleran kepada seluruh WNI yang terdampak. Bantuan meliputi pendampingan hukum dan upaya untuk memastikan perlakuan yang adil bagi mereka. Koordinasi intensif dilakukan dengan enam perwakilan RI di AS, termasuk Kedutaan Besar RI (KBRI) Washington dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di San Fransisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York.
Selain berkoordinasi dengan perwakilan RI di AS, Kemlu RI juga aktif berkomunikasi dengan komunitas masyarakat Indonesia di AS. Upaya diseminasi informasi mengenai hak-hak WNI juga dilakukan melalui berbagai platform untuk memastikan WNI di AS memahami hak-hak mereka dan langkah-langkah yang dapat diambil jika menghadapi masalah imigrasi.
Kemlu RI menegaskan kembali bahwa WNI yang ditahan oleh otoritas imigrasi AS berhak menghubungi perwakilan RI untuk mendapatkan akses kekonsuleran. Mereka juga berhak untuk tidak memberikan keterangan apapun tanpa didampingi oleh perwakilan dari Indonesia.
Hak-Hak WNI dan Proses Hukum yang Adil
Kemlu RI menekankan komitmennya untuk melindungi hak-hak WNI di luar negeri. Pihaknya berharap agar pemerintah AS dapat mempertimbangkan kembali kebijakan imigrasinya dan memastikan bahwa proses hukum yang adil diterapkan kepada semua individu, termasuk WNI. Ke depannya, Kemlu RI akan terus memantau situasi dan memberikan bantuan yang diperlukan bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi di AS.
Meskipun Indonesia menghargai kedaulatan AS dalam menegakkan hukum imigrasi, tetapi Indonesia juga menginginkan agar hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia. "Kami ingin sampaikan, kami (Indonesia) menghargai kedaulatan Amerika Serikat dalam menegakkan hukum imigrasi. Yang kami minta adalah agar hal itu dilakukan melalui due process of law, sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat," tegas Judha Nugraha.
Lebih lanjut, Kemlu RI berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan pemerintah AS dalam melindungi hak-hak WNI dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya diplomasi dan komunikasi intensif akan terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi permasalahan ini.
Pemerintah Indonesia berharap agar kasus pencabutan visa WNI di AS tanpa proses hukum yang wajar ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan tidak terulang kembali di masa mendatang. Perlindungan WNI di luar negeri tetap menjadi prioritas utama bagi pemerintah Indonesia.