Imigrasi Mamuju Dalami Kasus Tiga WNA China di Tambang Pasangkayu
Tiga warga negara asing (WNA) asal China diamankan di tambang Pasangkayu, Sulawesi Barat, karena dugaan pelanggaran izin keimigrasian; Imigrasi Mamuju masih melakukan pendalaman dan berpotensi mendeportasi mereka.

Imigrasi Mamuju Dalami Kasus Tiga WNA China di Tambang Pasangkayu
Aparat Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal China di areal tambang Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada 25 April 2024. Ketiga WNA tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian. Penangkapan ini dilakukan di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan dan tindakan selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju, V Yosan Anggara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena ketidaksesuaian antara lokasi kerja WNA tersebut dengan dokumen keimigrasian mereka. Dokumen keimigrasian menunjukkan wilayah kerja mereka berada di Jakarta, sementara mereka ditemukan bekerja di tambang Pasangkayu. Ketiga WNA, yang diidentifikasi sebagai ZZ, WZ, dan HZ, kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Mamuju.
Dua dari tiga WNA memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sebagai investor, sedangkan satu lainnya memiliki izin kerja sebagai operasional direktur, semuanya dengan wilayah kerja terdaftar di Jakarta Barat. Aktivitas pertambangan yang mereka lakukan di Pasangkayu menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh pihak imigrasi.
Dugaan Pelanggaran Administrasi Keimigrasian
Pihak Imigrasi Mamuju menemukan ketidaksesuaian antara lokasi kerja dan perusahaan penjamin atau sponsor yang tertera dalam dokumen keimigrasian ketiga WNA tersebut. Hal ini menjadi fokus utama penyelidikan. Selama pemeriksaan, ketiga WNA tersebut dinilai kurang kooperatif, sehingga pihak imigrasi langsung melakukan penahanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju, V Yosan Anggara, mengungkapkan, "Ketiga WNA asal China itu kami amankan karena berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu, sementara pada dokumen keimigrasian wilayah kerja mereka berada di Jakarta."
Pihak Imigrasi telah memanggil perusahaan penjamin atau sponsor dari ketiga WNA tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini, pihak sponsor belum memenuhi panggilan tersebut. Proses pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.
Potensi Deportasi
Yosan Anggara menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada ketiga WNA tersebut. "Tidak menutup kemungkinan dilakukan tindakan hukum termasuk deportasi. Namun, sejauh ini kami masih melakukan pendalaman dan menunggu keterangan dari sponsor dari ketiga WNA tersebut," tegas Yosan.
Meskipun demikian, pihak Imigrasi Mamuju menekankan komitmennya dalam mendukung investasi di Sulawesi Barat. Namun, investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kehadiran investor asing sangat diharapkan untuk kemajuan Sulawesi Barat, tetapi harus melalui jalur yang legal dan tertib administrasi.
"Kami sangat mendukung kehadiran investor untuk kemajuan Sulbar, tetapi harus dilakukan dengan benar," kata Yosan Anggara.
Proses hukum akan terus berjalan, dan pihak Imigrasi Mamuju akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pendalaman kasus selesai.