Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA China Tahun 2024: Pelanggaran Izin Kerja
Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA China Tahun 2024: Pelanggaran Izin Kerja

Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi delapan warga negara asing asal China pada tahun 2024 karena penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja di sektor yang tidak sesuai ketentuan, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.

DeportasiWNA
Imigrasi Batam Amankan 13 WNA di Perusahaan Fiktif, 13 Lainnya DPO
Imigrasi Batam Amankan 13 WNA di Perusahaan Fiktif, 13 Lainnya DPO

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 13 WNA yang bekerja di perusahaan fiktif PMA di Batam; 13 WNA lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

#planetantara
Polres Lombok Barat Koordinasi dengan LHK Terkait TKA China dalam Kasus Tambang Ilegal
Polres Lombok Barat Koordinasi dengan LHK Terkait TKA China dalam Kasus Tambang Ilegal

Polres Lombok Barat akan berkoordinasi dengan LHK dan imigrasi terkait pemeriksaan TKA China yang diduga terlibat dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat.

#planetantara
Imigrasi Bali Ciduk 312 WNA Ilegal: Bisnis PMA Bermasalah Jadi Sorotan
Imigrasi Bali Ciduk 312 WNA Ilegal: Bisnis PMA Bermasalah Jadi Sorotan

Ditjen Imigrasi membongkar praktik ilegal 312 WNA di Bali yang dibekingi perusahaan PMA bermasalah, sebagian besar telah dideportasi.

#planetantara
TKA China Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Sekotong, Lombok Barat
TKA China Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Sekotong, Lombok Barat

Kementerian LHK memeriksa dua TKA China terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat; penyidik masih mengumpulkan bukti dan belum menetapkan tersangka.

#planetantara
Deportasi Dua Instruktur Selam Ilegal Asal Tiongkok di Bali
Deportasi Dua Instruktur Selam Ilegal Asal Tiongkok di Bali

Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi dua warga negara Tiongkok yang bekerja sebagai instruktur selam ilegal di Karangasem, Bali, karena melanggar izin tinggal kunjungan mereka.

Sumber Antara