Deportasi WNA RRT di Yogyakarta: Ganggu Ketertiban Umum di Watu Paris
Seorang warga negara Tiongkok dideportasi dari Yogyakarta karena terbukti mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Watu Paris, Gunungkidul, dengan mencopot pakaian, merusak fasilitas vila, dan dikenakan biaya deportasi sendiri.
![Deportasi WNA RRT di Yogyakarta: Ganggu Ketertiban Umum di Watu Paris](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230237.786-deportasi-wna-rrt-di-yogyakarta-ganggu-ketertiban-umum-di-watu-paris-1.jpg)
Yogyakarta, 6 Februari 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial MX pada Rabu (5/2). MX terbukti mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Watu Paris, Gunungkidul. Deportasi ini menjadi sorotan dan menunjukkan komitmen Indonesia dalam menegakkan aturan keimigrasian.
Kronologi Deportasi MX
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan kronologi kejadian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal MX dari Yogyakarta International Airport (YIA) menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pagi. Setelah menyelesaikan administrasi di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, MX diterbangkan ke Xiamen, Tiongkok, pukul 14.00 WIB, sebelum melanjutkan perjalanan ke Wuhan. Proses deportasi ini dilakukan setelah investigasi menyeluruh atas laporan warga.
Sebelum deportasi, Kantor Imigrasi Yogyakarta melakukan investigasi komprehensif. Pemeriksaan intensif melibatkan berbagai pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait, dan Ditjen Imigrasi. Bukti yang cukup kuat menunjukkan MX melanggar ketertiban umum.
Pelanggaran yang Dilakukan MX
Menurut keterangan resmi, MX melakukan tindakan meresahkan di sebuah vila di Watu Paris. Ia mencopot pakaian, merusak meja, dan jendela vila. Perilaku MX ini dilaporkan warga kepada Polsek Purwosari, Gunungkidul, yang kemudian membawa MX ke Kantor Imigrasi Yogyakarta pada Kamis (30/1).
Tindakan MX jelas melanggar ketertiban umum dan menjadi dasar deportasinya. Pihak berwenang bertindak tegas untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta kenyamanan wisatawan di Yogyakarta.
Dasar Hukum dan Biaya Deportasi
Deportasi MX didasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, MX juga masuk dalam daftar penangkalan. Penting untuk ditekankan bahwa seluruh biaya deportasi ditanggung oleh MX sendiri, bukan pemerintah Indonesia.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan keimigrasian di Indonesia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada warga negara dan wisatawan.
Kesimpulan
Deportasi MX merupakan contoh nyata penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga citra pariwisata Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menghormati hukum dan budaya setempat bagi setiap WNA yang berkunjung ke Indonesia.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antar instansi, mulai dari kepolisian, hingga kantor imigrasi dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA. Respon cepat dan investigasi yang komprehensif menjadi kunci keberhasilan dalam menindak tegas pelanggar hukum dan menjaga keamanan wilayah.