{{caption}}
8 WNA China dideportasi dari Banggai: Salahgunakan Visa Kunjungan Wisata

Delapan warga negara asing (WNA) asal China dideportasi dari Banggai, Sulawesi Tengah, karena penyalahgunaan visa kunjungan wisata untuk bekerja secara ilegal.

{{caption}}
Imigrasi Kerinci Amankan WNA Tiongkok yang Diduga Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kerinci mengamankan seorang WNA Tiongkok di Pasar Tanjung Bajure, Sungai Penuh, Jambi, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.

{{caption}}
Deportasi 2 WNA Ilegal Penjual Giok di Kendari: Imigrasi Tegaskan Pengawasan Ketat

Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi dua WNA Tiongkok yang kedapatan ilegal dan melakukan jual beli batu giok di Pasar Korem, Kendari, Sulawesi Tenggara.

{{caption}}
Imigrasi Jaksel Deportasi WNA Vietnam yang Langgar Izin Tinggal

Seorang warga negara Vietnam, NTH, dideportasi dari Indonesia karena melanggar izin tinggal dan diduga memberikan pelatihan pijat ilegal di Jakarta Selatan.

{{caption}}
Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Malaysia yang Overstay

Imigrasi Selatpanjang, Riau, mendeportasi seorang wanita asal Malaysia karena izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari, melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

{{caption}}
Kasus Penganiayaan Marbot Masjid oleh WNA Berakhir Damai, Namun Tetap Deportasi

Seorang warga negara Arab Saudi yang menganiaya marbot Masjid Al-Muqsith di Bogor telah diselesaikan secara damai, tetapi tetap dideportasi karena pelanggaran imigrasi.