Imigrasi Jaksel Deportasi WNA Vietnam yang Langgar Izin Tinggal
Seorang warga negara Vietnam, NTH, dideportasi dari Indonesia karena melanggar izin tinggal dan diduga memberikan pelatihan pijat ilegal di Jakarta Selatan.

Jakarta, 7 Mei 2024 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH. NTH terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2024, melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menjelaskan kronologi kejadian. NTH memasuki Indonesia dengan bebas visa kunjungan yang berlaku hingga 28 April 2024. Namun, alih-alih berwisata, NTH diduga memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Hal ini merupakan pelanggaran izin tinggal yang serius.
Penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA seperti ini menjadi perhatian serius bagi pihak imigrasi. Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan nasional, serta mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Sanksi Deportasi
Prihatno Juniardi menegaskan bahwa tindakan deportasi terhadap NTH didasarkan pada pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. NTH terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan komersial berupa pelatihan pijat, yang jelas menyalahi aturan. Deportasi dan penangkalan menjadi konsekuensi logis dari pelanggaran tersebut.
Pihak Imigrasi Jakarta Selatan menekankan komitmennya dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk mencegah tindakan ilegal dan melindungi kepentingan nasional.
"NTH dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia," ungkap Prihatno Juniardi dalam keterangan resminya.
Imbauan Kepada WNA dan Pemilik Usaha
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga menyampaikan imbauan kepada seluruh WNA dan pemilik usaha yang mempekerjakan tenaga asing. Mereka diimbau untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan.
Ketaatan terhadap aturan keimigrasian sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Setiap WNA wajib memastikan izin tinggal mereka sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Pemilik usaha juga bertanggung jawab untuk memastikan tenaga asing yang mereka pekerjakan memiliki izin tinggal yang sah dan sesuai dengan ketentuan.
Langkah tegas seperti deportasi terhadap NTH diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain yang berniat melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Keimigrasian
Kasus deportasi NTH menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Indonesia membuka pintu bagi wisatawan dan tenaga kerja asing, namun hal tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi warga negara asing yang taat aturan dan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan Indonesia. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Langkah-langkah tegas seperti ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional, serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah negara ini mematuhi peraturan yang berlaku.