Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan 17 Warga Nepal Menuju Eropa
Petugas Imigrasi Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan 17 warga Nepal menuju Eropa melalui Indonesia dengan tiga tersangka utama yang telah ditangkap dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan manusia yang melibatkan 17 warga negara Nepal. Para korban, yang bertujuan menuju Eropa, ditangkap di Surabaya pada 16 Desember 2024. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan petugas dalam memberantas kejahatan transnasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, didampingi Kabid Intel Dakim Novrian Jaya, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Awalnya, petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing (WNA) dari Nepal yang menggunakan dokumen izin tinggal tidak sah. Mereka seolah-olah bekerja di Indonesia dengan sponsor, namun tujuan sebenarnya adalah transit menuju Eropa.
Modus operandinya cukup licik. Para pelaku memanfaatkan dokumen izin tinggal palsu untuk membawa korban melalui Indonesia menuju negara-negara di Eropa, seperti Ceko, Lithuania, dan Hongaria. Ramdhani menjelaskan, "Mereka akan langsung terdeteksi jika dikirim dari Nepal langsung ke Eropa," sehingga Indonesia menjadi jalur transit yang dipilih.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: BBBK (warga negara Nepal) sebagai penyelundup utama, SK (warga negara India) yang menyediakan fasilitas bagi para korban, dan LT (warga negara Indonesia) sebagai pendukung operasional. Barang bukti berupa paspor dan dokumen palsu turut diamankan.
Peran Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sangat vital dalam pengungkapan kasus ini. Kerja keras tim tersebut dalam membongkar jaringan penyelundupan internasional patut diapresiasi. Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ramdhani menegaskan komitmen kantor Imigrasi Surabaya untuk membongkar jaringan ini sampai tuntas, sejalan dengan 'Asta Cita' Presiden Prabowo dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk membongkar sindikat hingga ke akarnya.
Keberhasilan ini juga tak lepas dari peran serta masyarakat. Ramdhani menyampaikan apresiasi atas kerjasama semua pihak, yang menunjukkan sinergi positif antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan keamanan nasional. Para pelaku, diketahui menjanjikan upah US$1000 per orang jika berhasil menyelundupkan korban.
Dengan keberhasilan ini, Kantor Imigrasi Surabaya kembali menegaskan dedikasinya dalam menjaga keamanan wilayah, menindak tegas pelaku kejahatan penyelundupan manusia, dan melindungi korban. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen dalam menciptakan Indonesia yang aman dan terlindungi.