Indonesia Siap Kuasai Pasar Kertas Pakistan Setelah BMAD Dicabut
Pengadilan Tinggi Lahore membatalkan bea masuk antidumping kertas Indonesia secara permanen, membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mendominasi kembali pasar kertas Pakistan.

Jakarta, 17 Maret 2024 - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan kabar gembira bagi industri kertas Indonesia. Pengadilan Tinggi Lahore (LHC), Pakistan, telah memutuskan untuk membatalkan secara permanen kebijakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap kertas asal Indonesia pada November 2024. Keputusan ini memberikan angin segar bagi para produsen dan eksportir kertas Indonesia untuk kembali menguasai pasar Pakistan yang sebelumnya telah mereka kuasai.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan, "Pembatalan BMAD kertas Indonesia secara permanen oleh Pengadilan Tinggi Lahore menjadi titik balik yang memberikan angin segar bagi produsen dan eksportir kertas Indonesia. Dengan dihapuskannya BMAD, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk kembali menguasai pasar kertas Pakistan."
Kemenangan ini merupakan hasil kerja keras Kemendag, khususnya Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP), dan para pelaku usaha yang telah berkolaborasi dalam upaya pembelaan sejak penyelidikan awal pada 2016 hingga peninjauan kembali (sunset review). Upaya tersebut meliputi pengiriman submisi pembelaan dan konsultasi intensif dengan otoritas penyidik Pakistan.
Indonesia: Pemain Utama Pasar Kertas Pakistan
Sebelum diberlakukannya BMAD, Indonesia merupakan pemasok utama kertas di Pakistan, menguasai pangsa pasar sebesar 70,5 persen pada tahun 2015. Angka ini jauh melampaui Tiongkok yang hanya memiliki pangsa 7,7 persen. Namun, pada 2017-2018, Indonesia menghadapi tantangan berupa tuduhan dumping dari Pakistan terhadap produk kertas (uncoated writing and printing paper) dengan kode HS 480255, 480256, dan 480257.
Tuduhan tersebut berujung pada penerapan BMAD selama lima tahun oleh Komisi Tarif Nasional Pakistan (NTC), berlaku sejak 30 Maret 2018 hingga 30 Maret 2023. Upaya NTC untuk memperpanjang bea masuk ini pada November 2023 akhirnya gagal setelah LHC mengambil keputusan yang menguntungkan Indonesia.
Dampak BMAD terhadap ekspor kertas Indonesia ke Pakistan cukup signifikan. Ekspor yang mencapai 57,3 juta dolar AS pada 2018, turun menjadi 32,4 juta dolar AS pada 2021. Namun, pada 2022, ekspor mulai pulih dan meningkat menjadi 49,1 juta dolar AS. Hal ini menunjukkan ketangguhan dan potensi besar industri kertas Indonesia.
Potensi Pertumbuhan Ekspor yang Signifikan
Mendag Budi Santoso optimistis bahwa industri kertas Indonesia dapat kembali bangkit dan merebut kembali dominasinya di pasar Pakistan. Hal ini didorong oleh permintaan kertas di Pakistan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan rata-rata impor mencapai 7,1 persen per tahun selama periode 2019-2023.
Dengan strategi yang tepat, Mendag memproyeksikan potensi pertumbuhan ekspor kertas Indonesia ke Pakistan yang signifikan, mencapai 61,3 juta dolar AS pada tahun 2030. Ini akan memperkuat daya saing Indonesia di pasar internasional dan menegaskan kembali posisi Indonesia sebagai pemasok utama kertas di Pakistan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kertas Indonesia (APKI), Liana Bratasida, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kemendag dalam mengamankan pasar ekspor Indonesia di Pakistan. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat terus ditingkatkan untuk menjaga dan meningkatkan ekspor produk kertas Indonesia ke pasar global.
Dengan dicabutnya BMAD, Indonesia memiliki peluang emas untuk kembali menjadi pemain utama di pasar kertas Pakistan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi dan mendorong perkembangan industri dalam negeri.