Izin Operasional Cafe Leko Tanjungpinang Dicabut Setelah Perkelahian Berujung Maut
DPMPTSP Kepri mencabut izin operasional Cafe Leko di Tanjungpinang buntut perkelahian pengunjung yang menyebabkan satu orang meninggal dan pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol.

Tanjungpinang, 4 Maret 2025 - Sebuah peristiwa perkelahian antar pengunjung di Cafe Leko, Jalan Aisyah Sulaiman, Tanjungpinang, pada 23 Februari 2025 lalu berujung pada pencabutan izin operasional tempat hiburan malam (THM) tersebut. Satu orang meninggal dunia akibat perkelahian tersebut, menjadi pemicu utama pencabutan izin yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pencabutan izin ini dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal, berdasarkan kewenangan provinsi. Selain insiden maut tersebut, Cafe Leko juga terbukti tidak mengantongi izin resmi penjualan minuman beralkohol, memperparah pelanggaran yang dilakukan.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi dan rekomendasi dari berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang yang turut mendukung pencabutan izin operasional Cafe Leko. Proses ini menunjukkan adanya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Pencabutan Izin: Langkah Tegas Atasi Masalah Keamanan
Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal, menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional Cafe Leko dilakukan baik secara sistem maupun fisik. "Sesuai kewenangan provinsi, kami telah mencabut izin operasional bar Cafe Leko, baik secara sistem maupun fisik," ujar Hasfarizal di Tanjungpinang, Selasa. Pencabutan izin ini merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Proses pencabutan izin tersebut rampung pada Senin, 3 Maret 2025. Rekomendasi pencabutan izin tersebut telah dibahas bersama Pemkot Tanjungpinang dan disetujui. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Tanjungpinang.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya peristiwa serupa di tempat hiburan malam lainnya di wilayah Kepri. DPMPTSP Kepri akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dukungan dari DPRD Tanjungpinang
Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, turut memberikan dukungan terhadap penutupan Cafe Leko. Beliau menyatakan telah menerima banyak laporan dari warga sekitar mengenai keributan yang sering terjadi di kafe tersebut, terutama pada malam hari. "Apalagi usai ada kejadian maut yang merenggut nyawa seorang pengunjung, memicu warga semakin khawatir dan meminta cafe itu ditutup total," ungkap Agus.
Laporan warga tersebut menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan pencabutan izin. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Dukungan dari DPRD Tanjungpinang semakin memperkuat langkah pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh Cafe Leko. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Pasca Kejadian: Garis Polisi dan Investigasi
Setelah insiden meninggalnya pengunjung Cafe Leko, aparat penegak hukum langsung memasang garis polisi di area bangunan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan lokasi kejadian dan memudahkan proses investigasi lebih lanjut. Proses investigasi akan dilakukan untuk mengungkap secara tuntas penyebab perkelahian dan menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penutupan Cafe Leko dan pencabutan izin operasionalnya diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi pengelola tempat hiburan malam lainnya untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga keamanan pengunjung.
Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintah.