Jam Kerja ASN Bali Berubah di Bulan Puasa, Tak Pengaruhi Kinerja Pemprov
Perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bali selama Ramadhan 1446 Hijriah sesuai Pergub Bali Nomor 58 Tahun 2023, tak akan mengganggu kinerja Pemprov Bali.

Denpasar, 5 Maret 2024 - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memastikan bahwa perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Bali selama bulan Ramadhan tidak akan mengganggu operasional dan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Hal ini disampaikannya di Denpasar pada Rabu lalu, menanggapi kebijakan perubahan jam kerja selama bulan puasa.
Dewa Indra menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini semata-mata untuk menghormati ASN yang menjalankan ibadah puasa. "Tidak, tidak terlalu berpengaruh, semuanya bisa dijalankan, hanya jam kerjanya berubah untuk menghormati teman-teman kita yang menunaikan puasa," ujarnya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar ASN Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa hambatan.
Kebijakan perubahan jam kerja ini mengikuti arahan nasional dan telah diatur secara resmi. Pemprov Bali mengikuti edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara terkait jam kerja selama bulan Ramadhan. Meskipun banyak pegawai non-Muslim di lingkungan Pemprov Bali, kebijakan ini tetap diterapkan untuk menciptakan keselarasan dan menghormati perbedaan agama.
Penyesuaian Jam Kerja Berdasarkan Pergub Bali
Pemprov Bali menerapkan penyesuaian jam kerja berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Pergub ini berlaku khusus selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, yaitu dari tanggal 3 hingga 27 Maret 2025.
Berdasarkan Pergub tersebut, jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dipersingkat menjadi pukul 08.00 WITA hingga 13.30 WITA. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Bali, termasuk pegawai non-Muslim.
Sekda Bali juga menambahkan catatan penting dalam edarannya. Pemberlakuan jam kerja Ramadhan ini hanya berlaku bagi perangkat daerah yang tidak langsung berhubungan dengan pelayanan publik. Hal ini memastikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun jam kerja mengalami penyesuaian.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, sekaligus dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan tenang. Pemprov Bali berkomitmen untuk tetap menjaga produktivitas dan kinerja pemerintahan meskipun terdapat perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan.
Persiapan Pemprov Bali Selama Bulan Puasa
Pemprov Bali telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran operasional pemerintahan selama bulan Ramadhan. Selain penyesuaian jam kerja, berbagai upaya lain telah dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bahkan di tengah pelaksanaan ibadah puasa oleh sebagian besar ASN.
Dengan adanya Pergub Bali Nomor 58 Tahun 2023, Pemprov Bali telah memiliki payung hukum yang jelas dalam mengatur jam kerja selama bulan Ramadhan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kendala dan memastikan keseragaman dalam penerapan kebijakan tersebut di seluruh instansi pemerintahan di Bali.
Secara keseluruhan, perubahan jam kerja di bulan Ramadhan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap ASN Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pemprov Bali memastikan bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu kinerja dan pelayanan publik.
Dengan adanya transparansi dan regulasi yang jelas, diharapkan seluruh ASN dapat memahami dan menjalankan kebijakan ini dengan baik. Hal ini juga menunjukkan komitmen Pemprov Bali dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan menghormati keberagaman.