Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Padang Panjang
PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus ALS di Padang Panjang, Sumatera Barat, yang meliputi santunan kematian Rp50 juta dan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka-luka.

Kecelakaan bus ALS di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa lalu telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat menanggapi insiden ini dengan memberikan santunan kepada seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka. Proses pendataan dan penyaluran santunan dilakukan langsung oleh tim Jasa Raharja di rumah sakit setempat.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyatakan bahwa semua korban akan mendapatkan santunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Beliau menjelaskan bahwa kecelakaan ini tergolong tinggi jumlah korban meninggalnya dibandingkan kecelakaan sejenis di Sumatera Barat sebelumnya. Proses identifikasi korban dan survei keabsahan ahli waris sedang dilakukan secara intensif.
Hingga saat ini, tercatat 12 orang meninggal dunia dan 23 orang mengalami luka-luka. Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan kepada korban luka-luka yang dirawat di RSUD Padang Panjang dan RS Ibnu Sina Padang. Proses penyaluran santunan untuk korban meninggal dunia akan dilakukan setelah identifikasi dan survei ahli waris selesai, mengingat beberapa korban berasal dari luar Sumatera Barat, seperti Sumatera Utara, Riau, Jakarta, dan Jawa Barat. Koordinasi dengan kantor wilayah Jasa Raharja di daerah tersebut telah dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran santunan.
Korban Kecelakaan Bus ALS Terima Santunan Jasa Raharja
Besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk korban meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban luka-luka akan mendapatkan santunan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta. Teguh Afrianto menegaskan bahwa proses pengurusan santunan ini tidak dipungut biaya sama sekali, dan ahli waris akan menerima santunan secara utuh.
Proses pendataan dan penyaluran santunan dilakukan secara transparan dan efisien. Tim Jasa Raharja bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan instansi terkait untuk memastikan data korban akurat dan proses penyaluran santunan berjalan lancar. Hal ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu hadir bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, khususnya dalam hal perlindungan kecelakaan lalu lintas. Kecepatan dan ketepatan dalam penyaluran santunan menjadi prioritas utama agar meringankan beban keluarga korban. Dengan adanya santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga korban yang sedang berduka.
Proses Penyaluran Santunan Jasa Raharja
- Pendataan korban kecelakaan di rumah sakit setempat.
- Identifikasi korban meninggal dunia berdasarkan identitas.
- Survei keabsahan ahli waris korban meninggal dunia.
- Penyerahan surat jaminan kepada korban luka-luka.
- Koordinasi dengan kantor wilayah Jasa Raharja di luar Sumatera Barat untuk korban yang berdomisili di luar daerah.
- Penyaluran santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
- Penyaluran santunan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta kepada korban luka-luka.
Proses penyaluran santunan dilakukan tanpa dipungut biaya. Jasa Raharja memastikan ahli waris menerima santunan secara utuh. Kecepatan dan transparansi dalam proses ini menjadi prioritas utama Jasa Raharja.
Kejadian kecelakaan bus di Padang Panjang ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam berkendara. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini.