Kabar Gembira! Pemkab Cianjur Bebaskan Pokok dan Denda PBB, Sambut HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Cianjur ke-348
Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi memberlakukan pembebasan pokok dan denda PBB tahun 2024 ke bawah. Kesempatan emas ini berlaku hingga 31 Agustus 2024, jangan sampai terlewat!

Pemerintah Kabupaten Cianjur secara resmi mengumumkan kebijakan penting bagi seluruh wajib pajak di wilayahnya. Kebijakan ini berupa pembebasan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2024 serta periode-periode sebelumnya. Dengan adanya program ini, masyarakat kini hanya perlu melunasi kewajiban PBB untuk tahun berjalan, yaitu 2025, tanpa perlu memikirkan tunggakan lama.
Inisiatif ini merupakan bentuk dukungan penuh Pemkab Cianjur terhadap program serupa yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bupati Cianjur, Mohmmad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk meringankan beban finansial yang ditanggung oleh warga. Kesempatan emas ini, yang sangat dinanti-nantikan, berlaku terbatas hingga tanggal 31 Agustus mendatang.
Kebijakan strategis ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak mereka. Pembebasan PBB ini juga menjadi bagian integral dari perayaan besar Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Cianjur ke-348. Ini adalah momen yang sangat tepat bagi wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban tanpa terbebani oleh tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan Strategis untuk Meringankan Beban Warga
Bupati Cianjur, Mohmmad Wahyu Ferdian, menjelaskan secara rinci bahwa pembebasan PBB ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini sepenuhnya sejalan dengan arahan dan imbauan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat. Wajib pajak perorangan di Cianjur kini tidak perlu lagi merasa khawatir atau terbebani dengan adanya tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya.
Pembebasan ini secara spesifik berlaku untuk pokok dan denda PBB yang dimiliki oleh wajib pajak pribadi, bukan badan usaha atau korporasi. Kebijakan ini mencakup berbagai kategori buku PBB, yaitu buku 1, 2, 3, 4, dan 5, bagi mereka yang melakukan pembayaran PBB tahun 2025. Periode pembayaran yang berhak mendapatkan keringanan ini telah ditetapkan mulai dari tanggal 17 hingga 31 Agustus 2024.
Kebijakan penting ini secara resmi diresmikan melalui penerbitan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-Bapenda/2025. Hal ini secara jelas menunjukkan komitmen kuat Pemkab Cianjur dalam memberikan berbagai kemudahan serta insentif bagi warganya. Diharapkan langkah proaktif ini dapat memotivasi lebih banyak masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.
Dorongan Peningkatan Kepatuhan Pajak dan Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Cianjur sangat berharap bahwa program pembebasan tunggakan PBB ini akan secara signifikan meningkatkan minat serta kesadaran warga untuk membayar pajak secara rutin dan tepat waktu. Ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi masyarakat untuk memulai kembali kewajiban pajaknya tanpa harus dibebani oleh tunggakan dari masa lalu. Kebijakan serupa yang memberikan keringanan juga sebelumnya telah diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor, menunjukkan konsistensi pemerintah.
Bupati Wahyu Ferdian secara tegas menekankan betapa pentingnya pembayaran PBB tepat waktu bagi keberlangsungan pembangunan daerah. Beliau menjelaskan bahwa setiap rupiah pajak yang berhasil dikumpulkan akan kembali dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai berbagai program pembangunan. Program-program ini dirancang khusus untuk dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Cianjur, mulai dari wilayah utara hingga selatan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah secara resmi mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk mempertimbangkan penerapan pembebasan tunggakan PBB. Imbauan ini memiliki tujuan ganda, yaitu untuk membangun semangat gotong royong dan meringankan beban finansial yang berat bagi masyarakat. Selain itu, diharapkan pula dapat membangun tradisi positif dalam membayar pajak sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan, demi kemajuan bersama.