Kabar Gembira! Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2025, Bebaskan Denda dan Tunggakan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 17 Desember 2025. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk bebas denda dan tunggakan!

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) secara resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan berlangsung hingga tanggal 17 Desember 2025, memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat. Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada rakyatnya.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang mungkin memiliki tunggakan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik-baiknya sebelum periode berakhir. Beliau juga meminta para petugas terkait untuk bekerja ekstra dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak mereka.
Program pemutihan ini mencakup berbagai kemudahan finansial yang patut dimanfaatkan. Wajib pajak akan dibebaskan dari sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini membebani. Selain itu, biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KBII) juga ditiadakan, memudahkan proses legalitas kepemilikan kendaraan bekas.
Detail Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel
Achmad Rizwan, Kepala Bapenda Sumsel, menjelaskan secara rinci empat sektor utama yang mendapatkan keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan ini. Ini meliputi pembebasan tunggakan dan sanksi administratif tahunan PKB, yang kerap menjadi kendala bagi pemilik kendaraan. Program ini juga secara spesifik membebaskan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), mendorong masyarakat untuk segera mengurus status kepemilikan.
Selanjutnya, wajib pajak akan dibebaskan dari biaya pajak progresif, yaitu pajak tambahan yang dikenakan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan. Hal ini tentu meringankan beban bagi keluarga yang memiliki beberapa kendaraan. Lebih lanjut, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan, memberikan kelegaan finansial yang besar.
Rizwan menegaskan salah satu poin paling menarik dari kebijakan ini: jika ada kendaraan yang menunggak pembayaran pajak, wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun saja. Ini berarti, tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya akan secara otomatis dihapuskan dan tidak perlu dibayar. Kebijakan ini sangat membantu pemilik kendaraan dengan tunggakan lama untuk kembali patuh tanpa beban berat.
Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan Pajak
Tujuan utama dari program pemutihan pajak ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan. Khususnya, peningkatan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan salah satu sumber utama APBD. Hal ini diharapkan dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan, memungkinkan pembangunan yang lebih merata.
Selain aspek pendapatan, program ini juga dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat Sumsel, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini. Diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya di masa mendatang. Ini adalah langkah strategis untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Terakhir, program pemutihan pajak ini juga memiliki tujuan penting untuk memutakhirkan database kendaraan bermotor di Sumatera Selatan. Data yang akurat sangat krusial untuk perencanaan, pengelolaan, dan penegakan hukum terkait pajak kendaraan yang lebih efektif. Ini akan memastikan informasi kendaraan selalu terbaru dan valid, mendukung sistem administrasi yang lebih baik.