KAI Purwokerto Ingatkan Penumpang: Patuhi Aturan Bagasi Selama Arus Balik Lebaran!
PT KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan penumpang kereta api untuk mematuhi aturan bagasi selama arus balik Lebaran 2025, dengan mencantumkan batasan berat, volume, dan dimensi bagasi, serta barang-barang terlarang.

Purwokerto, 2 April 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto memberikan imbauan penting kepada para penumpang kereta api terkait aturan barang bawaan, terutama menjelang lonjakan penumpang pada masa arus balik Lebaran 2025. Imbauan ini dikeluarkan menyusul peningkatan signifikan jumlah penumpang yang tercatat pada hari Rabu, 2 April 2025.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menjelaskan detail aturan bagasi yang perlu diperhatikan. "Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kilogram, dengan volume maksimal 100 desimeter kubik dan dimensi maksimal 70x48x30 centimeter," ujarnya dalam keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Aturan ini berlaku tanpa biaya tambahan. Namun, kelebihan bagasi akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Lonjakan penumpang pada arus balik Lebaran 2025 memang signifikan. Data pada 2 April 2025 menunjukan 25.421 penumpang berangkat dari berbagai stasiun di wilayah KAI Purwokerto, sementara 28.957 penumpang turun di wilayah yang sama. Stasiun Purwokerto mencatatkan angka keberangkatan tertinggi dengan 6.914 penumpang.
Aturan Bagasi dan Barang Terlarang
Krisbiyantoro menekankan pentingnya mematuhi aturan bagasi. Bagasi dapat diletakkan di rak bagasi atas atau tempat lain yang tidak mengganggu penumpang lain dan tidak merusak kereta. Bagasi dengan berat lebih dari 40 kilogram dan volume lebih dari 200 desimeter kubik disarankan untuk menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik. Hal ini untuk kenyamanan bersama dan mencegah gangguan pelayanan kepada penumpang lain. "Perlu diingat, beberapa jenis barang dilarang dibawa," tambah Krisbiyantoro.
Barang-barang terlarang meliputi binatang, narkotika/psikotropika/zat adiktif, senjata api/tajam, benda mudah terbakar/meledak, benda berbau busuk/amis, dan barang yang dapat mengganggu kesehatan atau kenyamanan penumpang lain. Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan juga tidak diperbolehkan. Petugas boarding berhak menolak barang yang dianggap tidak pantas diangkut karena keadaan dan ukurannya.
Pihak KAI Daop 5 Purwokerto telah mengantisipasi lonjakan penumpang dengan berbagai strategi, termasuk menambah perjalanan kereta dan meningkatkan layanan di stasiun. Penumpang diimbau untuk datang lebih awal ke stasiun agar proses boarding berjalan lancar.
Antisipasi Lonjakan Penumpang
KAI Daop 5 Purwokerto mencatat lonjakan signifikan jumlah penumpang pada arus balik Lebaran 2025. Hal ini terlihat dari data keberangkatan dan kedatangan penumpang di berbagai stasiun di wilayah tersebut. Stasiun Purwokerto menjadi stasiun dengan jumlah keberangkatan penumpang tertinggi, diikuti oleh Stasiun Kutoarjo, Kroya, Kebumen, dan Gombong.
Untuk memastikan kelancaran perjalanan dan kenyamanan penumpang, KAI telah melakukan berbagai persiapan. Penambahan perjalanan kereta api dan peningkatan layanan di stasiun merupakan beberapa langkah strategis yang diambil. Selain itu, imbauan kepada penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun juga bertujuan untuk meminimalisir kepadatan dan memperlancar proses boarding.
Dengan adanya peningkatan jumlah penumpang ini, KAI Daop 5 Purwokerto berharap agar seluruh penumpang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, khususnya mengenai aturan bagasi. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang kereta api.
KAI juga mengimbau agar penumpang mengecek kembali barang bawaan mereka sebelum berangkat untuk memastikan tidak membawa barang-barang yang dilarang. Kerjasama dari para penumpang sangat penting untuk menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar selama arus balik Lebaran 2025.